Berita Tarakan Terkini

Lewat Pra Peradilan, Pengusaha Kayu AMI Cari Keadilan, PN Tarakan Putuskan Gugur, Ini Kronologisnya

Majelis Hakim PN Tarakan dalam lewat sidang pra peradilan telah memutuskan menhhurukanya, perkara soal kayu ilegal milik pengusaha kayu Andi Hamid/AMI

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Keluarga terdakwa AMI usai menghadiri putusan sidang praperadilan di PN Tarakan, Senin (22/5/2023) sore tampak kecewa dengan hasil putusan hakim tunggal. 

"Bahwa seharusnya Hakim Tunggal memberikan putusan yang berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan sehingga putusan praperadilan nomor 4/AKTA.PID.PRA/2023/TAR harusnya di putus dikabulkan ataupun di tolak karena telah melalui proses tahapan pembacaan permohonan, Eksepsi (Jawaban Termohon), Replik, Duplik, pembuktian ahli dan saksi serta kesimpulan bukan menggugurkan praperadilan," bebernya.

Sehingga lanjut Mukhlis Ramlan melanjutkan menegaskan bahwa menggugurkan praperadilan berdasarkan SE MA yang menyatakan gugurnya praperadilan pada saat masuknya teregistrasi di Pengadilan Negeri Tarakan seharusnya tunduk pada putusan MK.

Baca juga: Atasi Kelangkaan Kayu di Tarakan, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Siapkan Regulasi Kearifan Lokal

"Kalau hakim menggugurkan Praperadilan berdasarkan SEMA mengapa tidak dari awal sejak teregistrasinya Perkara tertanggal 16 Mei 2023 seharusnya sudah digugurkan, tetapi Majelis hakim terus melanjutkan persidangan selama 7 hari dengan meminta para pihak untuk menyiapkan pembuktian persidangan baik saksi ahli, saksi fakta, serta pembuktian lainnya," ucapnya.

Sejak awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa penetapan tersangka kliennya sangat cepat alias ekspress dari tahap 2, P21 hingga dilimpahkan ke PN.

Pihaknya juga telah menyampaikan berbagai fakta di lapangan hingga kondisi kliennya AMI yang sakit dan itu sah secara hukum. Tapi apapun itu lanjut Mukhlis Ramlan, pihaknya tetap menghormati (putusan) hakim tunggal.

“Kemarin kita masuk pada pokok perkara di sidang PN nanti hari Kamis kita mulai, dan kita pantau terus apa yang terjadi. Karena nanti ada putusan sela, kita lakukan eksepsi karena kita yang didakwa jadi kita eksepsi kita lakukan pembelaan. Mudah - mudahan dalam putusan sela tidak masuk pokok perkara, dan pihaknya akan mengulangi lagi apa yang ditetapkan tersangka tidak sah,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved