Berita Nasional Terkini

Agustus 2023 Diprediksi Musim Kemarau, Kepala Daerah Diminta Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran

Mulai Agustus 2023 diprediksi sudah memasuki musim kemarau, Kepala Daerah diminta membentuk Relawan Pemadam Kebakaran ( Redkar ).

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-BPBD BULUNGAN
BPBD Bulungan bersama Tim Masyarakat Peduli Api Mangkupadi dan TNI memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pindadak RT III Kecamatan Tanjung Palas Timur, tahun lalu. Untuk mencegah terjadinya karhutla, Mendagri meninstruksikan kepala daerah untuk membentuk Relawan Pemadam Karhutla. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Mulai Agustus 2023 diprediksi sudah memasuki musim kemarau, kepala daerah diminta membentuk Relawan Pemadam Kebakaran ( Redkar ).

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Karhutla.

Inmendagri tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Salah satu imbauan adalah untuk pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran ( Redkar ).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, Redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Melalui momentum ini, diminta para kepala daerah memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pembentukan Redkar.

Khusus kepada para bupati/wali kota untuk membentuk Redkar sampai tingkat desa dan kelurahan.

Baca juga: Awal 2023 ada 13 Kejadian Karhutla, Bakar 33,5 Ha Lahan, BPBD Nunukan Minta Warga Aktif Melapor

"Harapannya agar ancaman bencana karhutla dapat ditekan seminimal mungkin di tahun ini maupun di tahun-tahun mendatang,” tutur Safrizal, Selasa (23/5).

Diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) memprediksi tahun ini musim kemarau lebih kering dari biasanya atau sering disebut dengan fenomena El Nino. 

Kondisi ini meningkatkan potensi bencana kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) yang lebih tinggi pada 2023.

Kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum lama ini.
Kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum lama ini. (HO/ Basir BPBD Nunukan)

“Penanggulangan bencana karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial apalagi ego sektoral, karena peristiwanya seringkali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Safrizal.

Puncak musim kemarau tahun 2023 diprediksi terjadi pada Agustus mendatang karena itu Inmendagri ini telah menyusun langkah yang sistematis.

Mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan.

Di samping itu, faktor pembiayaan juga berperan penting dalam menghadapi ancaman karhutla. 

Baca juga: Salah Satu Daerah Rawan Karhutla, Kapolsek Tanjung Palas Ingin Fungsikan Lagi Masyarakat Peduli Api

Melalui Inmendagri ini, kepala daerah diminta untuk memastikan tersedianya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Karhutla.

“Pencegahan dan penanggulangan karhutla bukan sekadar wacana, tapi harus aksi nyata, dengan demikian komitmen dari para kepala daerah termasuk DPRD harus diaktualisasikan dalam alokasi anggaran pada APBD di daerah masing-masing,” terang Safrizal.

Safrizal berpesan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota agar berkomitmen meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla .(Tribun Network/rin/wly)

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara di Google News

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved