Kabar Artis

Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Kukuh tak Mengakui Perbuatan KDRT pada Venna Melinda

Ferry Irawan tak mengakui perbuatan KDRT terhadap Venna Melinda meski telah divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara

Editor: Hajrah
Instagram/ @ferryirawanreal
Ferry Irawan kukuh tak mengakui perbuatan KDRT pada Venna Melinda (Instagram/ @ferryirawanreal) 

Ia menyebut dirinya jadi korban KDRT. Pelakunya tak lain adalah sang suami Ferry Irawan.

Bahkan Venna melaporkan Ferry dengan tuduhan KDRT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) setelah mendapat pelimpahan dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota.

Berikut perjalanan kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

1. Terjadi di Hotel

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Suharyanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan KDRT yang dialami ibu Verrel Bramasta itu.

Ferry diduga melakukan KDRT terhadap Venna di sebuah kamar hotel di Kota Kediri, Jatim, Minggu.

Peristiwa, terjadi di dalam kamar, sehingga tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.

Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).

"Kejadiannya di hotel di Kota Kediri, Minggu kemarin," ujarnya, Senin (9/1/2023).

2. Hidung Venna Melinda Ditekan Hingga Berdarah

Setelah ramai kabar KDRT tersebut, muncul pula foto-foto Venna Melinda yang terlihat berdarah di bagian hidungnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, berdasarkan keterangan Venna, pendarahan di hidung tersebut diakibatkan karena ada tekanan dari Ferry.

Baca juga: Hibur sang Ibu Pasca jadi Korban Dugaan KDRT, Verrel Bramasta Ajak Venna Melinda Healing ke Malaysia

3. Dipicu Cekcok

Trilyulianto menambahkan, motif Ferry melakukan aksinya tersebut karena dipicu cekcok antara suami istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved