Berita Nasional Terkini
Apa Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka? Kata SBY soal Wacana Perubahan Sistem Pemilu
Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ikut komentari soal wacana perubahan sistem pemilu, ada apa?
TRIBUNKALTARA.COM - Wacana perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup jadi isu menarik jelang Pemilu 2024.
Terbaru, mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ikut komentari soal wacana perubahan sistem pemilu.
Wacana perubahan sistem pemilu mencuat, pasca adanya unggahan eks Wakil Menkumham Denny Indrayana di Instagram soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Dalam unggahannya di Instagram, Denny Indrayana menyebut dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Sontak unggahan Denny Indrayana di Instagram itu menuai beragam reaksi.
Sebelumnya juga ada respons Menkopolhukam Mahfud MD yang komentari unggahan eks Wakil Menkumham Denny Indrayana di Instagram soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Teranyar SBY ikut komentari soal wacana perubahan sistem pemilu.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan juga perbedaan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup
Melansir Tribunnews.com pada Senin 29 Mei 2023 pagi, SBY menanyakan kepada MK urgensi pergantian sistem Pemilu ketika proses Pemilu sudah dimulai.
"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU.
Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik," kata SBY dalam cuitannya di Twitter, dikutip pada Senin (29/5/2023).
Baca juga: Terkuak Tujuan Sebenarnya Prabowo Subianto Temui SBY Usai Bersua Gibran dan Relawan Jokowi di Solo
Menurutnya, apabila MK memutuskan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup tentu akan menjadi isu besar dalam dunia politik di tanah air.
"Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?
Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat, Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" tanya SBY.
SBY menjelaskan kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
sistem proporsional tertutup
sistem proporsional terbuka
Susilo Bambang Yudhoyono
SBY
Denny Indrayana
TribunKaltara.com
Sosok Dankorbrimob Komjen Imam Widodo Akpol 1989 Segera Pensiun, Siap-siap Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.