Berita Nunukan Terkini
SBSI Nunukan Buka Suara, PT DTR Pekerjakan Buruh Harian Lepas Bertahun-tahun, Perusahaan: No Coment
Ketua DPD SBSI Nunukan, Iswan buka suara soal PT DTR yang pekerjakan pekerja harian lepas (PHL) hingga bertahun-tahun. perusahaan tak mau berkomentar.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ketua DPD SBSI ( Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kabupaten Nunukan, Iswan buka suara soal PT Duta Tambang Rekayasa (DTR) di Kecamatan Sei Menggaris yang pekerjakan Pekerja Harian Lepas (PHL) hingga bertahun-tahun.
Menurut Iswan, ada sekira 30 karyawan di PT DTR Kecamatan Sei Menggaris yang berstatus PHL. Puluhan PHL tersebut kata Iswan dipekerjakan hingga bertahun-tahun.
Hal itu bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
"Masa kerja PHL di PT DTR ada yang sudah setahun bahkan sampai 3 tahun. Padahal itu tidak boleh. Harusnya mereka sudah berstatus PKWTT ( perjanjian kerja waktu tidak tertentu)," kata Iswan kepada TribunKaltara.com, Senin (29/05/2023), sore.
Baca juga: IUP Bakal Berakhir, Ratusan Pekerja Minta PT DTR Segera Selesaikan Hak Buruh, SBSI Nunukan Ancam ini

Iswan menjelaskan, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang berstatus PHL bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
Ketika PHL bekerja dalam 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
"Harusnya lewat dari 3 bulan bekerja, secara otomatis karyawannya itu sudah jadi permanen. Jenis pekerjaannya pun kalau basisnya skill tidak boleh berstatus harian lepas," ucapnya.
Lanjut Iswan,"Mereka tidak dapatkan jaminan sosial seperti yang didapatkan PKWTT. Tidak dapat jaminan hari tua. Jaminan kehilangan pekerjaan. Uang transport juga tidak ada," tambahnya.
Sementara itu, manajemen PT DTR di Kecamatan Sei Menggaris enggan berkomentar saat ditemui awak media seusai mediasi untuk meminta konfirmasi perihal PHL yang dipekerjakan bertahun-tahun.
Baca juga: BB Sabu Sebanyak 7,3 Kg Dimusnahkan di Aula Sebatik Polres Nunukan, Ini Kata AKBP Taufik Nurmandia
"Saya no coment. Mau nanya apa saja saya tidak akan jawab," ujar satu diantara manajemen PT DTR Kecamatan Sei Menggaris kepada awak media sembari bergegas ke arah parkiran mobil Kantor Gabungan Dinas-dinas 1 Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
PT Duta Tambang Rekayasa
Pekerja Harian Lepas
PHL
PKWT
perjanjian kerja waktu tidak tertentu
TribunKaltara.com
Nunukan
Nunukan Pastikan Stok Pangan Aman, Meskipun Pasokan dari Sulawesi Selatan Terancam Gagal Panen |
![]() |
---|
Bursa Ketua KONI Nunukan Kaltara 2025-2029 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 25 September |
![]() |
---|
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Dilakukan, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.