Berita Nunukan Terkini

SBSI Nunukan Buka Suara, PT DTR Pekerjakan Buruh Harian Lepas Bertahun-tahun, Perusahaan: No Coment

Ketua DPD SBSI Nunukan, Iswan buka suara soal PT DTR yang pekerjakan pekerja harian lepas (PHL) hingga bertahun-tahun. perusahaan tak mau berkomentar.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ketua DPD SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kabupaten Nunukan, Iswan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ketua DPD SBSI ( Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kabupaten Nunukan, Iswan buka suara soal PT Duta Tambang Rekayasa (DTR) di Kecamatan Sei Menggaris yang pekerjakan Pekerja Harian Lepas (PHL) hingga bertahun-tahun.

Menurut Iswan, ada sekira 30 karyawan di PT DTR Kecamatan Sei Menggaris yang berstatus PHL. Puluhan PHL tersebut kata Iswan dipekerjakan hingga bertahun-tahun.

Hal itu bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

"Masa kerja PHL di PT DTR ada yang sudah setahun bahkan sampai 3 tahun. Padahal itu tidak boleh. Harusnya mereka sudah berstatus PKWTT ( perjanjian kerja waktu tidak tertentu)," kata Iswan kepada TribunKaltara.com, Senin (29/05/2023), sore.

Baca juga: IUP Bakal Berakhir, Ratusan Pekerja Minta PT DTR Segera Selesaikan Hak Buruh, SBSI Nunukan Ancam ini

Disnakertrans Kabupaten Nunukan lakukan mediasi dengan menghadirkan manajemen PT DTR dan perwakilan dari ratusan pekerja, Senin (29/05/2023), sore.
Disnakertrans Kabupaten Nunukan lakukan mediasi dengan menghadirkan manajemen PT DTR dan perwakilan dari ratusan pekerja, Senin (29/05/2023), sore. (TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS)

Iswan menjelaskan, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang berstatus PHL bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.

Ketika PHL bekerja dalam 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

"Harusnya lewat dari 3 bulan bekerja, secara otomatis karyawannya itu sudah jadi permanen. Jenis pekerjaannya pun kalau basisnya skill tidak boleh berstatus harian lepas," ucapnya.

Lanjut Iswan,"Mereka tidak dapatkan jaminan sosial seperti yang didapatkan PKWTT. Tidak dapat jaminan hari tua. Jaminan kehilangan pekerjaan. Uang transport juga tidak ada," tambahnya.

Sementara itu, manajemen PT DTR di Kecamatan Sei Menggaris enggan berkomentar saat ditemui awak media seusai mediasi untuk meminta konfirmasi perihal PHL yang dipekerjakan bertahun-tahun.

Baca juga: BB Sabu Sebanyak 7,3 Kg Dimusnahkan di Aula Sebatik Polres Nunukan, Ini Kata AKBP Taufik Nurmandia

"Saya no coment. Mau nanya apa saja saya tidak akan jawab," ujar satu diantara manajemen PT DTR Kecamatan Sei Menggaris kepada awak media sembari bergegas ke arah parkiran mobil Kantor Gabungan Dinas-dinas 1 Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved