Judi Pakyu di Tarakan

Alat Bong Sabu Ditemukan di Lokasi Perjudian, Satu Pengedar di Bawah Umur Dibekuk, Diupah Rp100 Ribu

Satreskoba Polres Tarakan berhasil mendapat satu pelaku pengedar dan masih berusia di bawah umur, saat penggerebekan di area perjudian.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, dalam rilis pers siang tadi, Rabu (31/5/2023) menghadirkan tujuh pelaku dan ditetapkan tersangka 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Buntut dari tertangkapnya tujuh pelaku perjudian dan saat ini ditangani Satreskrim Polres Tarakan, giliran Satreskoba Polres Tarakan berhasil mendapat satu pelaku pengedar dan masih berusia di bawah umur.

Pelaku berinisial IL berusia 17 tahun berhasil diamankan masih di area atau kawasan TKP perjudian pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 21.00 WITA, Jalan Aki Balak RT 20 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.

Dalam rilis pers Rabu (31/5/2023), Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K menyampaikan bahwa setelah informasi diterima aparat, ia menginstruksikan jajarannya ke TKP melakukan penyelidikan.

“Besoknya saya perintahkan Kasat Narkoba Polres Tarakan mendalami sekitar tersebut karena barangnya kecil-kecil paketnya. Artinya banyak. Dan akhirnya terungkap satu berhasil diamankan,” terangnya.

Baca juga: 17 Motor Diamankan di Lokasi Judi, Kapolres Tarakan: Yang Merasa Motornya Tertinggal, Jemput Sendiri

Tampak 17 unit kendaraan yang menunggu pemililknya menjemput ke Polres Tarakan. 17 unit kendaraan ini hasil sitaan di lokasi TKP perjudian Jalan Aki Balak, RT 2 Kelurahan Karang Anyar Pantai, sekitar pukul 22.30 WITA, Senin (29/5/2023) kemarin.
Tampak 17 unit kendaraan yang menunggu pemililknya menjemput ke Polres Tarakan. 17 unit kendaraan ini hasil sitaan di lokasi TKP perjudian Jalan Aki Balak, RT 2 Kelurahan Karang Anyar Pantai, sekitar pukul 22.30 WITA, Senin (29/5/2023) kemarin. (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Barang bukti berupa bong sudah ditemukan di lokasi. Ia menegaskan berkomitmen mengejar jejaring yang terlibat di atasnya atas kasus satu tersangka yang sudah berhasil didapati.

“Kami akan kawal ini supaya bisa ungkap lebih besar. Jadi terungkapnya kasus narkoba ini karena memang berantai. Terungkap kemarin tanggal 30 Mei 2023, dan berhasil diungkap satuan reserse narkoba dipimpin Kasat Narkoba. Lokasi diamankan di sekitar TKP hanya berbeda gang,” terangnya.

Semua berawal dari adanya keresahan masyarakat disampaikan ke aparat. Dalam hal ini pihaknya siap respons dan sigap.

“Masyarakat jangan ragu sampaikan ke polri. BB total 65 bungkus paketan kecil dengan berat keseluruhan 16,27 gram berhasil diamankan dan ada juga uangnya, dan pelakunya masih anak, dalam sistem peradilan pidana karena baru 17 tahun.
Ini harus jadi konsen bersama, bagaimana kita menyatakan perang terhadap narkoba. Perang terhadap perjudian. Kalau dari polres Tarakan dan seluruh jajaran, kami komtimen berantas dan akan terus digelorakan, lawan terus,” tegasnya.

Adapun untuk pelaku disebut pengedar karena pengakuannya mensuplai tidak hanya kepada pemain judi tapi juga ke lingkungan sekitar. Padahal pengakuannya, hanya diupah Rp100 ribu saja.

“Ini sudah harusnya jadi konsen sama-sama bebaskan generasi muda jerat narkoba,” jelasnya.
Adapun uang tunai yang berhasil diamankan Rp300 ribu bersama 1 dompet kecil berwarna hitam dan celana pendek hitam.

“Dengan pengungkapan kasus ini, jumlah orang atau jiwa yang terselamatkan dari hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tarakan sebanyak 81 orang,” terangnya.

Lebih lanjut kata Kapolres Tarakan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinsial RD dan RD kenal dari teman tersangka Bernama (AR).

Baca juga: BREAKING NEWS Tim Polres Tarakan Bekuk 7 Pelaku Judi Pakyu, Langsung Kocar-kacir saat Penggerebekan

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, dalam rilis pers siang tadi, Rabu (31/5/2023) menghadirkan tujuh pelaku dan ditetapkan tersangka.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, dalam rilis pers siang tadi, Rabu (31/5/2023) menghadirkan tujuh pelaku dan ditetapkan tersangka. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Dari hasil interogasi sementara pelaku menjadi pengedar atau jualan narkotika jenis sabu-sabu baru pertama kali dan mendaptkan upah dari RD Rp. 100.000,” sebutnya.

Untuk pasal disangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. 

“Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved