Berita Nasional Terkini

Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa tak Diam Usai Dipecat dari Anggota Polri Gegara Narkoba

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri, kini ajukan banding.

Editor: Amiruddin
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q via Tribunnews.com
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri, kini ajukan banding. 

TRIBUNKALTARA.COM - Teka-teki nasib eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang terseret kasus narkoba akhirnya terjawab.

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri.

Pemecatan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang putuskan memecat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Nama Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada diketahui merupakan jebolan Akpol 1991.

Itu artinya, Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada merupakan rekan seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga lulusan Akpol 1991.

Lantas apa reaksi eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa usai dipecat oleh Polri?

Ternyata eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa itu 'melawan' dengan mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.

"Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Baca juga: Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Dipimpin Rekan Seangkatan Kapolri Listyo Sigit, Senasib Ferdy Sambo?

Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang diperiksa.

Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.

Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.

Divonis Seumur Hidup

 Irjen Teddy Minahasa. (Instagram / @humaspoldasumbar)
Irjen Teddy Minahasa. (Instagram / @humaspoldasumbar) (Instagram / @humaspoldasumbar)

Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Baca juga: Beda Nasib Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, IPW Kirim Pesan Khusus ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/30/resmi-dipecat-tidak-hormat-dari-polri-teddy-minahasa-ajukan-banding.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
 
 
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved