Berita Nasional Terkini

Beda Nasib Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, IPW Kirim Pesan Khusus ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo

IPW 'kirim pesan' kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi vonis Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Editor: Amiruddin
Instagram @listyosigitprabowo
IPW 'kirim pesan' kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi vonis Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terkini pasca vonis eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Diketahui, Teddy Minahasa terseret dalam kasus peredaran narkotika.

Vonis hakim, Teddy Minahasa dijerat pidana penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Teddy Minahasa berbeda dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Ferdy Sambo diketahui terseret dalam kasus kematian mendiang Brigadir J

Mendiang Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bekas tembakan di tubuhnya.

Ia ditemukan meninggal dunia di kediaman Ferdy Sambo

Belakangan ada dugaan pembunuhan berencana dalam kematian mendiang Brigadir J.

Dalam vonis hakim, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

Kini pasca vonis terhadap Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Indonesia Police Watch atau IPW bereaksi.

IPW 'kirim pesan' kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi vonis dua Jenderal bintang dua Polri tersebut.

Melansir Tribunnews.com pada Kamis 11 Mei 2023 pagi, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut putusan terhadap Irjen Teddy merupakan cerminan peradilan di Indonesia yang tak adil.

"Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan," kata Sugeng ketika dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan

Sugeng mengungkit kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang mendapatkan hukuman maksimal atas kesalahannya yang menyita perhatian publik.

"Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved