Berita Nasional Terkini

Masih Duduk di Kursi DPR, Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Lolos dari Pemecatan

Putusan MKD memastikan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN SIDANG MKD - Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (tengah), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan tidak memberhentikan lima Anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran etik
  • Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar dan langsung kembali aktif.
  • Sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda. Selama masa nonaktif, ketiganya tidak menerima hak keuangan.

TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan tidak memberhentikan lima Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025).

Sebagai informasi, penonaktifan lima Anggota DPR RI ini ke MKD dipicu oleh laporan masyarakat dan pimpinan dewan atas dugaan pelanggaran etik yang sempat memicu demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus.

Demonstrasi tersebut menelan korban jiwa yang memicu sorotan publik terhadap perilaku sejumlah wakil rakyat.

BEDA NASIB - Tiga anggota DPR RI dari kalangan selebriti Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya dijatuhi sanksi yang berbeda berdasarkan hasil putusan MKD. Uya Kuya langsung aktif kembali, sedangkan Eko Patrio dinonaktifkan 4 bulan dan Nafa Urbach 3 bulan.
BEDA NASIB - Tiga anggota DPR RI dari kalangan selebriti Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya dijatuhi sanksi yang berbeda berdasarkan hasil putusan MKD. Uya Kuya langsung aktif kembali, sedangkan Eko Patrio dinonaktifkan 4 bulan dan Nafa Urbach 3 bulan. (ARSIP - Instagram @ekopatriosuper @nafaurbach @king_uyakuya)

Baca juga: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tak Dapat Gaji hingga Tunjangan usai Dinonaktifkan? Ini Kata NasDem

Aksi massa itu muncul setelah beredarnya unggahan media sosial, pernyataan publik, dan gestur yang dinilai sebagian kalangan tidak mencerminkan etika parlemen, terutama saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI berlangsung.

MKD menerima laporan dari masyarakat dan pimpinan dewan pada 4, 9, dan 30 September 2025.

Laporan tersebut mengarah pada lima nama yang telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing, dan menjadi objek pemeriksaan etik.

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.

Keputusan MKD akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga Anggota Dewan yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.

Sedangkan, dua nama lainnya Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik.

MKD hanya memberikan peringatan agar Adies Kadir lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI," ujar Adang, Wakil Ketua MKD.

MKD bahkan meminta nama baik Wakil Ketua DPR nonaktif itu kembali dipulihkan.

MKD menyampaikan bahwa pemasalahan yang sempat mencuat hanyalah kekeliruan penyampaian soal gaji dan tunjangan Anggota DPR RI saat wawancara dengan media massa.

Adies pun telah memberikan klarifikasi atas ucapannya itu.

Baca juga: Tingkah Polahnya Bikin Rakyat Murka: Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach Kompak Minta Maaf

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved