Berita Nasional Terkini

Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan

Lengkap hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Mami Linda yang terseret kasus narkoba Teddy Minahasa.

Editor: Amiruddin
Instagram / @humaspoldasumbar
FOTO Irjen Teddy Minahasa. Lengkap hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Mami Linda yang terseret kasus narkoba Teddy Minahasa. (Instagram / @humaspoldasumbar) 

TRIBUNKALTARA.COM - Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Mami Linda, jalani sidang vonis hari ini, Rabu 10 Mei 2023.

Nama Mami Linda diketahui terseret dalam kasus narkoba yang jerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu telah divonis seumur hidup, atas dugaan keterlibatan dalam bisnis narkoba.

Sementara Mami Linda yang juga terseret dalam kasus narkoba yang libatkan Teddy Minahasa, divonis 17 tahun penjara oleh hakim.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan hal-hal yang memberatkan Mami Linda.

Terdapat pula hal yang meringankan sehingga Mami Linda divonis 17 tahun penjara oleh hakim.

"Menyatakan Linda Pujiastuti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa masih Tebar Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Hotman Paris Bersyukur, tapi Banding

Diketahui sebelumnya, Mami Linda telah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023) lalu.

Linda juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap jaksa.

Dalam kasus tersebut, Mami Linda diyakini oleh JPU telah bersalah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Lebih lanjut, hal yang memberatkan hukuman, Mami Linda dianggap telah bertentangan dengan program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas narkotika.

Dirinya juga disebut telah menikmati keuntungan dari hasil jual beli narkoba.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved