Berita Nasional Terkini

Teddy Minahasa masih Tebar Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Hotman Paris Bersyukur, tapi Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5).

Vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat pidana mati.

Selepas mendengar pembacaan vonis kepada dirinya, Teddy Minahasa menghampiri Hotman Paris dan tim kuasa hukum lainnya yang berada di sisi sebelah kanan.

Teddy Minahasa terlihat santai dan beberapa kali tersenyum di ruang sidang.

Dia menyalami tim hukumnya dan berjalan keluar ruang sidang.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hotman Paris mengatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Teddy Minahasa tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sang Jenderal Divonis Lebih Ringan

Pasalnya vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa.

"Banding, karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

Kapolda Jatm, Irjen Teddy Minahasa. (humaspoldasumbar)
Kapolda Jatm, Irjen Teddy Minahasa. (humaspoldasumbar) (humaspoldasumbar)

"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.

Hotman Paris juga bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.

Hotman Paris menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman Paris.

Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolda Teddy Minahasa Minta Sisihkan 12 Kg Sabu: Bonus Anggota dan Undercover

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved