Berita Nasional Terkini
Teddy Minahasa masih Tebar Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Hotman Paris Bersyukur, tapi Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5).
Vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat pidana mati.
Selepas mendengar pembacaan vonis kepada dirinya, Teddy Minahasa menghampiri Hotman Paris dan tim kuasa hukum lainnya yang berada di sisi sebelah kanan.
Teddy Minahasa terlihat santai dan beberapa kali tersenyum di ruang sidang.
Dia menyalami tim hukumnya dan berjalan keluar ruang sidang.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hotman Paris mengatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Teddy Minahasa tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sang Jenderal Divonis Lebih Ringan
Pasalnya vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa.
"Banding, karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.
Hotman Paris juga bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman Paris.
Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolda Teddy Minahasa Minta Sisihkan 12 Kg Sabu: Bonus Anggota dan Undercover
Teddy Minahasa
penjara seumur hidup
Hotman Paris
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
peredaran narkoba
vonis
Majelis Hakim
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.