Berita Nasional Terkini

Teddy Minahasa tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sang Jenderal Divonis Lebih Ringan

Hakim resmi memberikan vonis pada eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Sang Jenderal tak ikuti jejak Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati.

Tribunnews/Jeprima
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTARA.COM - Hakim resmi menjatuhi vonis kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sang Jenderal tak ikuti jejak Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati.

Kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa, memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

Sang Jenderal divonis lebih ringan sehingga tak mengikuti jejak mantan polisi, Ferdy Sambo yang dijerat hukuman mati.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolda Teddy Minahasa Minta Sisihkan 12 Kg Sabu: Bonus Anggota dan Undercover

Kasus itu sempat menghebohkan publik lantaran Ferdy Sambo berstatus Kadiv Propam Polri, Jenderal bintang dua yang menjadi polisinya polisi.

Tak berlangsung lama setelah kasus hukum menjerat Ferdy Sambo, Jenderal polisi lainnya juga menjadi sorotan akibat kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Namun berbeda dengan Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, Teddy Minahasa mendapat vonis penjara seumur hidup.

Tak cuma itu, vonis yang djatuhi Hakim untuk Teddy Minahasa termasuk lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, melansir Tribunnews.

Setelah pembacaan vonis hukuman seumur hidup, pengunjung di ruang sidang tampak meluapkan kekecewaan.

Mereka kecewa lantaran vonis untuk Teddy Minahasa lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati untuk Sang Jenderal.

Sementara itu, Hakim membeberkan hal yang meringankan pada Teddy Minahasa sehingga membuatnya lolos dari jerat hukuman mati.

Prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun turut menjadi pertimbangan Hakim.

Selain itu, Teddy Minahasa, juga belum pernah dihukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved