Berita Nasional Terkini
Teddy Minahasa tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sang Jenderal Divonis Lebih Ringan
Hakim resmi memberikan vonis pada eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Sang Jenderal tak ikuti jejak Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati.
TRIBUNKALTARA.COM - Hakim resmi menjatuhi vonis kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sang Jenderal tak ikuti jejak Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati.
Kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa, memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
Sang Jenderal divonis lebih ringan sehingga tak mengikuti jejak mantan polisi, Ferdy Sambo yang dijerat hukuman mati.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolda Teddy Minahasa Minta Sisihkan 12 Kg Sabu: Bonus Anggota dan Undercover
Kasus itu sempat menghebohkan publik lantaran Ferdy Sambo berstatus Kadiv Propam Polri, Jenderal bintang dua yang menjadi polisinya polisi.
Tak berlangsung lama setelah kasus hukum menjerat Ferdy Sambo, Jenderal polisi lainnya juga menjadi sorotan akibat kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Namun berbeda dengan Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, Teddy Minahasa mendapat vonis penjara seumur hidup.
Tak cuma itu, vonis yang djatuhi Hakim untuk Teddy Minahasa termasuk lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, melansir Tribunnews.
Setelah pembacaan vonis hukuman seumur hidup, pengunjung di ruang sidang tampak meluapkan kekecewaan.
Mereka kecewa lantaran vonis untuk Teddy Minahasa lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati untuk Sang Jenderal.
Sementara itu, Hakim membeberkan hal yang meringankan pada Teddy Minahasa sehingga membuatnya lolos dari jerat hukuman mati.
Prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun turut menjadi pertimbangan Hakim.
Selain itu, Teddy Minahasa, juga belum pernah dihukum.
Teddy Minahasa
vonis
penjara seumur hidup
hukuman mati
Jenderal
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jon Sarman Saragih
peredaran narkoba
Ferdy Sambo
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Profil Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Akpol 1994 Bergelar Profesor, Dulu Dipuji Prabowo |
![]() |
---|
Ingat Irjen Dadang Hartanto Komandan Upacara Hari Bhayangkara yang Dipuji Prabowo, Kini jadi Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.