Berita Nasional Terkini
Teddy Minahasa tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sang Jenderal Divonis Lebih Ringan
Hakim resmi memberikan vonis pada eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Sang Jenderal tak ikuti jejak Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Jon Sarman Saragih.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," tambah Hakim.
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Atas dasar itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca juga: Kabar Teddy Minahasa, tak Lagi Ditahan di Tempat Khusus, Penjelasan Jajaran Irjen Pol Fadil Imran
Dalam tuntutannya pada Teddy Minahasa, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan Sang Jenderal polisi.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Adapun 8 hal dianggap memberatkan tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy Minahasa dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan TTeddy Minahasa dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Teddy Minahasa
vonis
penjara seumur hidup
hukuman mati
Jenderal
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jon Sarman Saragih
peredaran narkoba
Ferdy Sambo
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Profil Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Akpol 1994 Bergelar Profesor, Dulu Dipuji Prabowo |
![]() |
---|
Ingat Irjen Dadang Hartanto Komandan Upacara Hari Bhayangkara yang Dipuji Prabowo, Kini jadi Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.