Berita Nasional Terkini

Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan

Lengkap hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Mami Linda yang terseret kasus narkoba Teddy Minahasa.

Editor: Amiruddin
Instagram / @humaspoldasumbar
FOTO Irjen Teddy Minahasa. Lengkap hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Mami Linda yang terseret kasus narkoba Teddy Minahasa. (Instagram / @humaspoldasumbar) 

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ungkap Majelis Hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Mami Linda telah jujur mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mami Linda pun diketahui juga belum pernah di hukum.

Hal meringankan itu yang menjadi hukuman Linda Pujiastuti menjadi lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU sebelumnya yang menyatakan hukuman 18 tahun penjara.

 Irjen Teddy Minahasa. (humaspoldasumbar)
Irjen Teddy Minahasa. (humaspoldasumbar) (humaspoldasumbar)

Baca juga: Teddy Minahasa tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sang Jenderal Divonis Lebih Ringan

Mami Linda Salahkan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui bahwa dirinya terpengaruh dengan Teddy Minahasa dalam ikut sertanya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pihak kubu dari Linda pun menyebut kejadian tersebut sebagai malapetaka.

"Malapetaka ini diawali dari niat jahat dan perbuatan jahat yang berasal dari saksi Irjen Teddy Minahasa."

"Perbuatan terdakwa bukanlah timbul karena niat dari dalam diri terdakwa sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari Irjen Pol Teddy Minahasa," ujar penasihat hukum Linda Pujiastuti dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Terkait peredaran nakoba tersebut, pihaknya merasa Linda telah dimanfaatkan oleh Teddy Minahasa.

Sebab saat itu, Linda sedang membutuhkan dana untuk bekerja di Brunei Darussalam.

"Namun justru dimanfaatkan oleh saksi Irjen Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli sabu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved