Berita Nasional Terkini
Teddy Minahasa Akan Banding Usai Dipecat, Reaksi Polri hingga Kronologi Eks Kapolda Sumbar Ditahan
Usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang putuskan memecat Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat itu akan mengajukan banding.
TRIBUNKALTARA.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan mengajukan banding usai dipecat dari keanggotaan Polri.
Teddy Minahasa dipecat dari keanggotaan Polri, berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Teddy Minahasa dipecat Polri karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang putuskan memecat Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat itu akan mengajukan banding.
Lantas apa reaksi Polri soal rencana Teddy Minahasa ajukan banding pasca dipecat dari Polri?
Dalam artikel ini TribunKaltara.com juga sajikan kronologi awal hingga Teddy Minahasa ditangkap gegara peredaran narkoba.
Sekadar diketahui, saat ini Teddy Minahasa telah ditahan atas kasus peredaran narkoba.
Teddy Minahasa sebelumnya divonis seumur hidup oleh hakim.
Vonis hakim terhadap Teddy Minahasa itu, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman mati.
Melansir laman Tribunnews.com pada Rabu 31 Mei 2023 siang, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti pengajuan banding tersebut.
Baca juga: Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa tak Diam Usai Dipecat dari Anggota Polri Gegara Narkoba
"Kita hargai permintaan dia.
Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya.
Kita tunggu pengajuan bandingnya," kata Ramadhan saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Nantinya, kata Ramadhan, pelaksanaan sidang banding tidak akan dihadiri Teddy Minahasa.
Namun sebelum itu, komisi sidang kode etik dan profesi nantinya akan menimbang terlebih dahulu pengajuan banding Teddy Minahasa.
"Kalau pelaksanaan banding sudah tidak dihadiri oleh yang bersangkutan lagi seperti FS kemarin.
Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai apakah bandingnya diterima atau tidak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba.
Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5)2023).
Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.
"Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Kronologis Terungkapnya Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Terungkapnya kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.
Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.
Dalam kasus ini ada 7 orang yang terlibat di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Kasus peredaran Narkoba tersebut berawal saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menyita 41,3 kilogram sabu sebagai barang buktinya.
Kemudian, Irjen Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
Sampai akhirnya polisi pun menangkap pengedar Narkoba tersebut.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Bakal Tindaklanjuti Permohonan Banding Pemecatan Irjen Teddy Minahasa, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/31/mabes-polri-bakal-tindaklanjuti-permohonan-banding-pemecatan-irjen-teddy-minahasa?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
2 Kali Jabat Kapolda, Ini Profil dan Rekam Jejak Komjen Wahyu Widada, Irwasum Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.