Berita Bulungan Terkini

Pengadilan Negeri Tanjung Selor Selesaikan Perkara Anak di Bawah Umur Lewat Diversi

Jubir PN Tanjung Selor mengatakan penyelesaian perkara pidana anak lewat diversi dilakukan guna mengutamakan pendekatan pemulihan bukan pembalasan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
HO/PN Tanjung Selor
PN Tanjung Selor saat menyelesaikan perkara pidana anak di bawah umur lewat diversi. Jubir PN Tanjung Selor mengatakan penyelesaian perkara pidana anak lewat diversi dilakukan guna mengutamakan pendekatan pemulihan bukan pembalasan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri Tanjung Selor menyelesaikan perkara pidana anak lewat diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak ke proses di luar peradilan pidana.

Juru Bicara PN Tanjung Selor Miftah Holis Nasution mengatakan penyelesaian perkara pidana anak lewat diversi dilakukan guna mengutamakan pendekatan pemulihan dan bukan pembalasan.

"Seorang anak berinisial OST yang perkaranya dilimpahkan pada PN Tanjung Selor berhasil diselesaikan melalui diversi," kata Miftah Holis Nasution.

"Bentuk hasil kesepakatan diversi dalam perkara ini yakni perdamaian dengan ganti kerugian terhadap korban dalam perkara tindak pidana pencurian," jelasnya.

Miftah menjelaskan proses diversi dilakukan dengan musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua, pihak korban, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

"Jadi penyelesaian ini semua pihak bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan” ucapnya.

Dengan adanya penyelesaian lewat diversi, Miftah berharap orang tua dapat melakukan pengawasan kepada buah hatinya agar terhindar dari perkara pidana.

Menurutnya orang tua berperan penting dalam memantau dan memberikan pendidikan kepada anak agar tidak terlibat dalam suatu perkara pidana.

"Mari kita jaga bersama anak-anak kita agar terhindar dari perilaku dan tindakan yang bertentangan dengan hukum, kepatutan dan kepantasan dalam masyarakat” tuturnya.

Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Beber Progres Pembentukan Pengadilan Tipikor di PN Tanjung Selor

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved