Berita Nasional Terkini

Update Kasus Narkoba yang Seret Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Cek Jadwal Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beber jadwal sidang putusan Banding kasus narkoba yang seret Teddy Minahasa lengkap majelis hakim yang mengadili.

Editor: Amiruddin
Instagram @humaspoldasumbar
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beber jadwal sidang putusan Banding kasus narkoba yang seret Teddy Minahasa lengkap majelis hakim yang mengadili. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update kasus narkoba yang seret eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Dalam vonis hakim belum lama ini, Teddy Minahasa divonis seumur hidup oleh hakim.

Namun, Teddy Minahasa belakangan mengajukan Banding atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beber jadwal sidang putusan Banding kasus narkoba yang seret Teddy Minahasa.

Tak hanya jadwal sidang putusan Banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga beber majelis hakim yang akan menangani kasus Teddy Minahasa.

Sekadar diketahui, Teddy Minahasa juga sudah dipecat dari Polri.

Teddy Minahasa dipecat usai digelar sidang Komisi Kode Etik Polri baru-baru ini.

Lantas kapan sebenarnya sidang putusan Banding terhadap kasus narkoba yang seret Teddy Minahasa?

"Sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Akan Banding Usai Dipecat, Reaksi Polri hingga Kronologi Eks Kapolda Sumbar Ditahan

Sidang putusan Banding tersebut akan digelar secara terbuka.

Bahkan sidang tersebut dapat disaksikan secara daring.

"Terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya.

Dalam Banding perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk Majelis Hakim untuk menanganinya.

Total ada lima hakim dengan ketua Sirande Palayukan.

Adapun empat hakim anggota yang bertugas ialah: Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dari vonis seumur hidup itu, Teddy Minahasa mengajukan banding pada Kamis (11/5/2023).

Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.

Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.

"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujar penasihat hukum Teddy, Anthony Djono pada Kamis (11/5/2023).

Selang sehari kemudian, Jumat (12/5/2023), jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding.

Pengajuan banding ini merupakan upaya jaksa melawan banding pihak Teddy Minahasa.

Sebab, vonis Majelis Hakim belum memenuhi tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

"Iya jaksa akan memperjuangkan tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting pada Jumat (12/5/2023).

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Diputus Banding Kasus Narkoba Akhir Juni 2023, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/05/teddy-minahasa-diputus-banding-kasus-narkoba-akhir-juni-2023.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved