Berita Nasional Terkini

Teddy Minahasa Akan Banding Usai Dipecat, Reaksi Polri hingga Kronologi Eks Kapolda Sumbar Ditahan

Usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang putuskan memecat Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat itu akan mengajukan banding.

Editor: Amiruddin
Instagram / @humaspoldasumbar
FOTO Irjen Teddy Minahasa. Usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang putuskan memecat Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat itu akan mengajukan banding. (Instagram / @humaspoldasumbar) 

TRIBUNKALTARA.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan mengajukan banding usai dipecat dari keanggotaan Polri.

Teddy Minahasa dipecat dari keanggotaan Polri, berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Teddy Minahasa dipecat Polri karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang putuskan memecat Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat itu akan mengajukan banding.

Lantas apa reaksi Polri soal rencana Teddy Minahasa ajukan banding pasca dipecat dari Polri?

Dalam artikel ini TribunKaltara.com juga sajikan kronologi awal hingga Teddy Minahasa ditangkap gegara peredaran narkoba.

Sekadar diketahui, saat ini Teddy Minahasa telah ditahan atas kasus peredaran narkoba.

Teddy Minahasa sebelumnya divonis seumur hidup oleh hakim.

Vonis hakim terhadap Teddy Minahasa itu, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman mati.

Melansir laman Tribunnews.com pada Rabu 31 Mei 2023 siang, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti pengajuan banding tersebut.

Baca juga: Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa tak Diam Usai Dipecat dari Anggota Polri Gegara Narkoba

"Kita hargai permintaan dia.

Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya.

Kita tunggu pengajuan bandingnya," kata Ramadhan saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Nantinya, kata Ramadhan, pelaksanaan sidang banding tidak akan dihadiri Teddy Minahasa.

Namun sebelum itu, komisi sidang kode etik dan profesi nantinya akan menimbang terlebih dahulu pengajuan banding Teddy Minahasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved