Berita Tarakan Terkini
Update Sidang Ketiga Kasus Kayu Ilegal, JPU Tolak Eksepsi PH Terdakwa, Sidang Berlanjut Pekan Depan
sidang lanjutan kasus kayu ielgal di Pengadilan Negeri Tarakan akan dilanjutkan pekan depan. Usai pembacaan eksepsi terdakwa.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sidang ketiga perkara kasus kayu illegal melibatkan terdakwa AMI kembali dilangsungkan di Pegadilan Negeri Tarakan pada Selasa (6/6/2023) sore kemarin.
Agendanya di sidang ketiga adalah pembacaan tanggapan JPU Komang Noprizal atas eksepsi yang disampaikan PH terdakwa AMI, Muklis Ramlan.
Pada sidang ketiga, dipimpin Majelis Hakim, Achmad Saripuddin yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan.
Usai persidangan, dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, agenda kali ini atas nama terdakwa Andi Hamid alias AMI, yakni penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa. JPU menanggapi tertulis dari ekspesi yang diajukan. Adapun poinnya disampaikan Harismand yang disampaikan JPU ada membahas salah satunya mengenai titik koordinat.
Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Kayu Ilegal di Tarakan Berlanjut, Penasehat Hukum Beri Masukan Majelis Hakim
“Untuk eksepsi di berkas itu, titik koordinat tidak termasuk di wilayah yuridiksi di Tarakan. Akan tetapi di dalam berkas perkara, itu berdasarkan titik koordinat dimaksud, pada satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pegandilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili,” terang Harismand.
Kemudian selanjutnya, terkait eksepsi mengenai time push dan lokus dalam dakwaan yang disampaikan informasinya tidak sesuai fakta hukum dengan kejadian yang sebenarnya.
“Kami dari penuntut umum menanggapi bahwa eksepsi yang diajukan oleh PH haruslah dikesampingkan karena alasan atau keberatan PH terdakwa bukanlah ruanglah ruang lingkup ekspesi sebagaimana yang dijelaskan JPU dan dijelaskan kembali keberatan PH terdakwa tersebut merupakan ranah atau ruang lingkup pembuktian,” terangnya.
Dalam hal ini JPU mengomentari pada poin 4 dan 6, terkait terdakwa tidak mengetahui jumlah kayu, jenis kayu dan lainnya serta poin enam terkait dakwaan JPU seharusnya mendakwa terdakwa dengan pihak yang menebang pohon, mengangkut, membeli memiliki.
Baca juga: Sidang Kasus Kayu Ilegal, Kuasa Hukum Tegas Tolak Pembacaan Dakwaan dari JPU, Berikut Alasannya
“Karena dalam hal ini kami penuntut umum menyatakan sangat keberatan atas pernyataan tersebut karena menimbulkan fitnah yang bukan berdasarkan fakta, dalam hal ini PH terdakwa menyatakan bahwa faktanya terdakwa tidak mengetahuinya. Dari poin 4 dan 6 tadi. Jadi kami berpendapat menanggapi bahwa apa yang disampaikan PH tersebut merupakan tuduhan yang sangat serius kepada tim Jaksa Penuntut Umum tanpa adanya bukti yang kuat,” ujarnya.
Lanjutnya itu hanya asumsi belaka yang dikeluarkan oleh PH terdakwa yang dapat menimbulkan adanya penyebaran berita hoaks demi kepentingan PH dan klien.
“Perlu kami tekankan juga melihat kembali bahwa kami tim JPU tidak pernah berpapasan atau melihat atau bertemu atau mengenal terdakwa Ami terlebih membeli atau meminta apapun kepada kami tim JPU Kejaksaan Negeri Tarakan. Karenaa kami bekerja professional sesuai arahan pimpinan kami Jaksaa Agung RI, dalam hal pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan tentu saja sudah melalui prosedur pengadaan barang dan jasa serta mekanisme hukum yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” terang Harismand.
Membahas mengenai JPU dimana ada beberapa poin tidak diberikan tanggapan karena kembali menjelaskan bahwa poin pokoknya yang diajukan eksepsi banyak.

“Itu tanpa disertai bukti. Kita takutnya nanti menimbulkan hoaks. JPU menyampaikan bahwa untuk keberatan lainnya yang disampaikan PH terdakwa, kami JPU tidak menanggapi karena hal itu tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi. Artinya itu bukan dalam ruang lingkup eksepsi, ini eksepsi tentang dakwaan dibahas. Kalau yang disampaikan itu, termasuk dalam pokok materi, jadi pembuktian. Jadi ranahnya pembuktian,” terang Harismand.
Sehingga lanjutnya kesimpulan dari tanggapan JPU menyatakan pertama bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor PDM-36/Tarakan/Eku.2/05/2023 adalah sah dan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Kemudian kesimpulan kedua, menyatakan bahwa eksepsi PH terdakwa AMI dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
Satlantas Polres Tarakan Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Jika Temukan Bendera One Piece Ditindak |
![]() |
---|
Lomba Balap Speedboat di Tarakan Sukses Digelar, Berharap Dapat Go Internasional seperti Pacu Jalur |
![]() |
---|
64 Keluarga Korban Longsor Tarakan Kaltara Terima Bantuan Stimulan, Disalurkan Dalam Bentuk Barang |
![]() |
---|
Pedagang Bendera Merah Putih di Tarakan Akui Penjulan Tahun Ini Menurun, Diduga Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Buat Bibit Tanaman, Ratusan Petani dan Petambak di Tarakan Ikut Sosiasalisasi dan Bimtek KBR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.