Berita Tarakan Terkini

Sidang Kasus Kayu Ilegal, Kuasa Hukum Tegas Tolak Pembacaan Dakwaan dari JPU, Berikut Alasannya

Sidang kedua kasus kayu ilegal PN Tarakan, Selasa (30/5/2023), kuasa hukum sampaikan eksepsi, tegas tolak pembacaan dakwaan dari JPU, ini alasannya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pembacaan eksepsi PH terdakwa AMI, Muklis Ramlan dalam sidang kedua agenda pembacaan eksepsi di PN Tarakan, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Terdakwa AMI, kasus tuduhan kayu ilegal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (30/5/2023).

Sidang kedua menghadirkan terdakwa secara online. Sidang kedua dimulai sekitar pukul 14.58 WITA.

Sidang dipimpin Majelis Hakim oleh Hakim Ketua, Achmad Syaripudin, yang juga Ketua PN Tarakan. Tampak pula hadir JPU Komang Noprizal.

Di sidang kedua, PH Terdakwa AMI, Mukhlis Ramlan dan kawan-kawan membacakan eksepsi yakni keberatan atas penetapan terdakwa AMI berdasarkan surat dakwaan dari JPU nomor PDM-36/Tarakan/Eku.2/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dibacakan dalam persidangan perkara A qou tanggal 25 Mei 2023 kemarin.

Baca juga: Walikota Tarakan Keluarkan Surat Edaran bagi Pelaku Eksploitasi Anak, Alasannya Bisa Bikin Jera

Ini sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP dimana berbunyi bahwa dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberikan kesempatan oleh JPU untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Adapun keberatan yang disampaikan pertama keberatan dalam penahanan. Bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Penasehat hukum dalam hal ini membacakan keberatan atas pasal yang didakwakan yakni Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Sehingga dalam akhir pembacaan eksepsi ada enam permintaan PH kepada majelis dalam inti persidangan sore tadi.

“Pasal yang didakwakan kami sanggah bahwa terdakwa tidak pernah memiliki hasil kayu alat bukti yang disebutkan sudah kami sanggah dan bantah tidak ada tanda khusus kepemilikan hanya didasarkan saksi-saksi. Bahwa terdakwa bukan pengangkut ataupun pembawa kayu yang dijadikan alat bukti, terdakwa bukan pemilik, tidak pernah menguasai hasil hutan, kayu-kayu yang dijualkan kepada terdakwa berarti orang tersebut bukan pemilik terdakwa belum pernah tahu jumlah, volume kayu orang kampung minta jualkan,” terangnya.

Bahwa lanjut Mukhlis Ramlan, pasal yang didakwkan JPU tidak sesuai, absurd, kabur, tidak jelas tidak sesuai fakta tindak pidana terdakwa yang disebutkan dalam pasal dimaksud.

Dijelaskan Mukhlis Ramlan, pertama eksepsi sudah disampaikan kepada Majelis Hakim dan konsisten bahwa penetapan tersangka saudara Andi Hamid (AMI), kliennya, tidaklah sah.

Dan lanjutnya menurut ahli, pakar hukum itu masuk dalam perbuatan melawan hukum acara pidana.

“Kemarin sudah dijelaskan, SPDP lewat tujuh hari. Padahal itu wajib seperti kami sampaikan tadi. Bukan tangkap tangan, bukan kejahatan luar biasa ekstra ordinary crime. Artinya dari semua aspek tersebut saya kira dapat didalilkan bahwa apa yang didakwakan jaksa itu, absurd, kabur sehingga kami memohon kepada majelis hakim di putusan sela, dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” terang Mukhlis Ramlan.

Dan lanjutnya, permintaan pihaknya, kliennya AMI dibebaskan dari segala macam dakwaan.

Karena kalau pasal yang sering dikutip dalam dakwaan kepada AMI, tidak terkena di pasal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved