Berita Tarakan Terkini

Walikota Tarakan Keluarkan Surat Edaran bagi Pelaku Eksploitasi Anak, Alasannya Bisa Bikin Jera

Ditemukannya ada pelaku yang melakukan eksplotasi anak dengan menyuruh anak-anak jadi pedagang asongan dan berjualan di kafe dan restoran di Tarakan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan, dr.H Khairul, MKes. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus anak jadi pedagang asongan masih ditemukan di beberapa titik di Tarakan, Kalimantan Utara. Selain menyasar wilayah kafe dan restoran atau rumah makan juga menyasar emperen toko.

Menindaklanjuti hal itu, sebagai upaya efek jera, dikeluarkanlah Surat Edaran Walikota Tarakan (SE) Nomor 100.3.4.3/DP3PPKB/2023 dalam rangka menertibkan pedagang asongan.

Walikota Tarakan, dr Khairul, MKes menjelaskan, kasus eksploitasi anak menjadi atensi Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Apalagi belum lama ini Mensos Tri Rismaharini berkunjung ke Tarakan.

Khairul menjelaskan, anak tidak punya kewajiban mencari nafkah. Masa kecil anak-anak harusnya diisi dengan sekolah, belajar.

Artinya tidak boleh mempekerjakan anak-anak siapapun itu termasuk orangtua sendiri.

Baca juga: 10 Anak Jadi Korban Eksploitasi, Satpol PP Tarakan Awasi Kawasan Lampu Merah Jalan Protokol

“Karena anak-anak tidak boleh dipekerjakan. Karena tugas anak itu sekolah dan bermain dengan harapan akan tumbuh menjadi anak yang normal," ungkap Khairul.

Namun, lanjut Mantan Sekretaris Kota Tarakan tersebut ada beberapa oknum orang dewasa di Tarakan salah satunya orang tua maupun wali anak yang berusaha untuk mengeksploitasi anak untuk bekerja.

Seharusnya yang berjualan adalah orangtua. Namun ada faktor kenapa orangtua melakukan di antaranya menjual efek kasihan masyarakat sehingga ini terus berlanjut.

"Pikiran kita kenapa bukan orang tua aja yang jualan? Tapi ternyata itu untuk mengambil efek kasihan dari masyarakat.

Tapi ini bukan didikan bagus untuk anak karena kedepannya anak-anak bisa jadi pengemis. Ini yang kami tidak inginkan," terangnya.

Baca juga: 11 Anak Diamankan Satpol PP Tarakan, Berjualan Asongan di Lampu Merah GTM pada Malam Hari

Itulah melatarbelakangi SE pun segera dikeluarkan pihaknya. Manakala nanti masih ada orangtua atau pelaku lainnya masih ditemukan terlibat, maka sanksi dari SE penertiban siap diterapkan.

Pamerintah dalam hal ini mengambil sikap lewat aturan tersebut. Anak-anak dalam kondisi ini tidak memahami, bahwa mereka telah dieksploitasi.

Ia menginginkan agar anak-anak saat ini fokus dalam pembelajaran. Sebab korban eksploitasi anak pada umumnya akan sangat berisiko terhadap masa depan anak.

Sehingga, jika oknum orang tua maupun wali korban eksploitasi anak bersikukuh, maka ditegaskan Khairul akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved