Berita Tarakan Terkini
Program Rehabilitasi Narkoba Sasar Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Tarakan Kerjasama BNNP Kaltara
Setelah razia rutin, Lapas Tarakan juga menyelenggarakan Program Rehabilitasi bagi warga binaan dan tahanan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Setelah razia rutin, Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Tarakan juga menyelenggarakan program rehabilitasi bagi warga binaan dan tahanan.
Program rehabiltasi ini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menyasar tahanan, narapidana dan anak binaan bertempat di aula kunjungan yang rutin dilaksanakan setiap pekan.
Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, program bernama Rehabilitasi Pemasyarakatan ini menjadi serangkaian proses edukasi dan rehabilitasi terpadu menyasar penghuni lapas.
"Jadi programnya mencakup asesmen, penatalaksanaan rehabilitasi, dan pasca rehabilitasi bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA)," beber Jupri.
Baca juga: Lapas Tarakan Kini Intensifkan Pengawasan Terhadap Warga Binaan, Usai Terjadi Perkelahian
Ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari layanan perawatan kesehatan lanjut Jufri. "Sehingga kami harapkan adanya program ini bisa mencegah. Dan ini juga dilakukan skrining adiksi," papar Jupri.
Ia melanjutkan lagi, kegiatan ini merupakan program pokok pemberantasan narkoba yang diselenggarakan atas dasar Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim) dengan BNNP Kaltara yang ditandatangani di Kota Tarakan beberapa waktu lalu.
"Dan kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rehab sosial pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Termasuk di Lapas Kelas IIA Tarakan," terangnya.
Kegiatan ini lanjutnya, bukti nyata jajaran pemasyarakatan yang bersinergi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
"Khususnya BNPP Kaltara dalam rangka mengimplementasikan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyeludupan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan secara rutin kita selenggarakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkes Rehab) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Republik Indonesia," bebernya panjang lebar.
Adapun teknis pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lanjutnya lebih detail ia jelaskan di antaranya terbagi tiga bagian.
Pertama kata Jupri, diawali dengan screening adiksi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah diperlukan rehabilitasi atau tidak.
"Kedua, dilakukan assesmen atau penilaian langsung terhadap tahanan, narapidana dan anak binaan hingga berlanjut ke tahap penatalaksanaan rehabilitasi," jelasnya.
Lalu untuk tahap penatalaksanaan rehabilitasi, terbagi lagi dalam tiga kategori hingga ditutup dengan program pascarehabilitasi.
Baca juga: Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terlibat Perkelahian Berujung Meninggal Dunia
"Kami berharap program ini dapat terselenggara secara berkelanjutan dan terkoordinir dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat dalam proses tugas fungsi pemasyarakatan itu sendiri," lanjutnya.
Ia menambahkan lagi, program rehabilitasi pemasyarakatan ini dibutuhkan peran penting warga binaan pemasyarakatan.
"Juga masyarakat serta stakeholder terkait dalam membentuk kualitas pembinaan dan pembentukan Lapas Tarakan bersih dari narkoba atau kami sebut Bersinar," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Gencar Sosialisasi Peran Stakeholder Terapkan Inclusive Job Center |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Sebut Hanya 14 Tenaga Honorer R4 Dapat Diangkat Jadi PPPK, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Lapas Tarakan Kini Intensifkan Pengawasan Terhadap Warga Binaan, Usai Terjadi Perkelahian |
![]() |
---|
Pemasangan Pipa PDAM Tarakan di Jalan Kesuma Bangsa Capai 1,2 Kilometer, Ditarget Oktober Selesai |
![]() |
---|
Cerita Ketua RT 14 Gunung Amal Nikmati Air PDAM Tarakan, Warga Selama Ini Pakai Air Sumur dan Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.