Berita Tarakan Terkini
10 Anak Jadi Korban Eksploitasi, Satpol PP Tarakan Awasi Kawasan Lampu Merah Jalan Protokol
Temukan ada anak menjia korban eksploitasi akhirnya Satpol Tarakan turun mengawasi anak-anak yang berada di lampu merah.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pasca SE Penertiban Anak dikeluarkan, Satpol PP Tarakan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban kepada pedagang asongan anak.
Hasilnya belum lama ini dikatakan Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan yang akan mengakhiri masa pensiunnya per 1 Juni 2023 besok, total sebanyak 10 anak yang menjadi korban eksploitasi diamankan.
Dijelaskan Hanip, untuk menangkap pelaku, Satpol PP Tarakan tidak bisa bergerak sendirian. Ini lantaran jika mengacu perda, pelaku yang juga ada berasal dari kalangan orangtua anak sendiri tidak mengalami efek jera alias masih berulang kali melakukan (mengeksploitasi anak).
Menurut Hani, diperlukan penerapan UU berkaitan Perlindungan Anak untuk bisa menjerat pelaku.
Baca juga: Pedagang Asongan Jualan di Dermaga Apung, Kapolsek Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Sering Beri Teguran
Dalam hal penerapan SE yang sudah dikeluarkan Walikota Tarakan, pihaknya secara khusus menyiapkan enam personel Satpol PP Tarakan yang mengawasi lokasi yang kerap digunakan atau menjadi pergerakan anak yang diduga korban eksploitasi.
Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip mengatakan bahwa penertiban terhadap korban eksploitasi anak telah dilakukan pihaknya berulang kali.
"Saya sudah sering memberitakan kepada staf saya karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan koordinasi terkait karena memang pada hakekatnya menjualan di tengah jalan oleh anak kecil itu tidak diperbolehkan," ungkap Hanip.
Ditegaskan Hanip bahwa pada hakekatnya tugas Satpol PP Tarakan ialah hanya menertibkan, sehingga pasca dilakukan penertiban pihak Satpol PP segera menyerahkan korban eksploitasi tersebut kepada Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tarakan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Aksi Nekat Pedagang Asongan Nunukan, Membayar Demi Jualan di Kapal, Pelindo Minta Polisi Tertibkan
"Sanksi dan aturan itu dari Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan karena ada surat perwali untuk tindakan tegas. Tentunya jangan sampai terulang lagi karena inu melanggar undang-undang yang ditangani oleh pihak kepolisian. Karena oknum orang tua dan wali korban kan yanh menjual sampai tengah malam,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskan Hanip, tugas anak itu hanya belajar. Urusan perekonomian keluarga menjadi tanggung jawab orangtua pun begitu juga dalam hal pendidikan.
“Pendidikan anak menjadi tugas orang tua maupun wali. Jika orangtua dinyatakan tidak mampu maka dapat mengurus bantuan kepada pemerintah agar bisa mendapatkan bantuan sekolah. Paling tidak ada efek jeranya bagi orang tuanya.
Padahal sebenarnya tugas anak itu belajar, bukan bekerja apalagi sekarang biaya semua gratis kecuali swasta," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Hanip bahwa ini sudah sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Namun dalam hal ini pihaknya menertibkan anak-anak yang berjualan.

"Kami penertiban saja, kalau bisa diberi tindak pidana ringan (tipiring), tapi nggak ada. Ini masalah undang-undang," jelasnya.
Lantas apakah sudah pernah menertibkan orangtua anak? Hanip melanjutkan, pihaknya belum pernah melakukan penertiban secara langsung kepada oknum orang tua maupun wali korban eksploitasi anak. Sebab ini menjadi tugas Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagai tindaklanjut dan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
"Dulu ada 13 anak yang berjualan di lampu merah. Tapi informasinya nggak ada lagi yang berjualan ditengah kota. Penertiban kami itu ada teknisnya juga, karena ada intel kami," tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Tarakan Amankan 11 Anak Berjualan Asongan, Satu Orang Tercatat Sudah Tiga Kali Ditangkap
Saat ini pihaknya fokus kepada pengasawan di area lampu merah jalan protocol. Karena itu menjadi lokasi rawan.
“Yang diawasi personel adalah anak-anak berjualan di lampu merah. Sekarang kan sudah tidak ada lagi,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Begini Penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk List Penerima BSU |
![]() |
---|
Herman Kaget 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk Penerima BSU, Agendakan RDP dengan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Status Bandara Juwata Tarakan Dikembalikan Jadi Bandara Internasional, Ditetapkan Kemenhub |
![]() |
---|
Warga Tarakan Bersyukur Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Akui 4 Tahun Tak Bayar karena Kondisi Ekonomi |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus-30 September 2025, Ada Diskon 10 hingga 25 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.