Berita Nasional Terkini
Kapan Bharada Richard Eliezer Bebas? Kata Ditjen PAS Kemenkumham soal Nasib Eks Ajudan Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kapan bebas?
TRIBUNKALTARA.COM - Masih ingat dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E?
Nama Bharada Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam vonis hakim, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun enam bulan.
Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dalam vonis hakim terbukti mengeksekusi mendiang Brigadir J yang juga merupakan ajduan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri divonis mati oleh hakim.
Kini Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer sama-sama menjalani pemidanaan.
Lantas kapan sebenarnya Bharada Richard Eliezer akan bebas?
Kini Bharada Richard Eliezer masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti kepada Tribunnews.com, Kamis (8/6/2023).
Meski begtu, Rika tidak menjawab apakah Bharada Richard mengajukan pembebasan bersyarat yang otomatis bisa bebas sebelum tanggal yang diatur.
Baca juga: Komisi Etik Polri hanya Beri Sanksi Demosi Tahun dan Mutasi , Status Bharada E Tetap Anggota Polri
Divonis 1,5 Tahun
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Tak Ajukan Banding
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ikhlas menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy tidak mau berkomentar terkait pengajuan banding soal putusan tersebut karena sudah sesuai dengan harapan.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai.
Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya.
Ronny tak memikirkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum kota harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," ungkapnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-atau-Bharada-E.jpg)