Berita Nasional Terkini

Komisi Etik Polri hanya Beri Sanksi Demosi Tahun dan Mutasi , Status Bharada E Tetap Anggota Polri

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun dan mutasi kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Editor: Sumarsono
WARTA KOTA/YULIANTO
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi 1 tahun demosi dan mutasi terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang etik di Mabes Polri, kemarin. Bharada tetap berstatus sebagai anggota Polri. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun dan mutasi kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Mendengarkan sanksi yang diberikan KKEP, Bharada E tak mengajukan banding.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ini menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

"Bharada E menyatakan menerima ( putusan ) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Sidang Kode Etik dan Profesi Polri ( KKEP ) terhadap Bharada E pun rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhi Vonis 18 Bulan pada Bharada E, Mantan Ketua PN Tarakan

Sidang KKEP diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku Ketua Sidang dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Richard Eliezer Jalani Sidang Etik, Jenderal Bintang Satu Polri Buka Suara

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Pantauan Tribun Bharada E menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengenakan pakaian dinas lengkap Polri.

Bharada E juga terlihat mengenakan topi dinas seorang anggota kepolisian. Ia tidak menggunakan seragam tahanan usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada seragam PDH yang dikenakan Bharada E, tidak lagi terlihat lambang Korps Brimob pada bagian lengan kirinya.

Ia nampak mengenakan lambang kesatuan Yanma Polri di bagian lengannya.(Tribun Network/abd/wly)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved