Berita Nasional Terkini

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhi Vonis 18 Bulan pada Bharada E, Mantan Ketua PN Tarakan

Intip profil Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis 18 bulan pada Bharada E Richard Eliezer, pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tarakan.

|
Kolase TribunKaltara.com / pn-jakartaselatan.go.id dan tangkapan layar Kompas TV
Intip profil Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis 18 bulan pada Bharada E Richard Eliezer, pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tarakan. (Kolase TribunKaltara.com / pn-jakartaselatan.go.id dan tangkapan layar Kompas TV 

TRIBUNKALTARA.COM - Intip profil Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis 18 bulan pada Bharada E alias Richard Eliezer serta hukuman mati untuk Ferdy Sambo, pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tarakan.

Keputusan berani diambil Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, berani menjatuhi Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yang melibatkan Richard Eliezer.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/Jeprima )
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/Jeprima ) (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Richard Eliezer Menangis Haru Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orangtua Bharada E Sujud Syukur

Adapun untuk Richard Eliezer, Wahyu Iman Santoso menjatuhi hukuman penajara satu tahun dan enam bulan.

Vonis yang dijatuhi hakim Wahyu Iman Santoso ini berbeda dengan tuntutan jaksa.

Seperti diketahui jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo, sedangkan untuk Bharada E 12 tahun penjara.

Putusan hakim Wahyu Iman Santoso juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Terutama di luar sidang saat persidangan putusan untuk Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Hakim bersih, hakim adil, puji Tuhan," seru masyarakat di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Nasib Bharada E?

Diketahui Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.

Saat ini, Wahyu Iman Santoso tercatat sebagai hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Ia juga menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Karier Wahyu Iman Santoso dimulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved