Berita Nasional Terkini

Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Nasib Bharada E?

Bagaimana vonis hakim? Bharada E tengah jalani sidang vonis Rabu 15 Februari 2023 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM - Majelis hakim yang mengadili kasus kematian mendiang Brigadir J sudah menjatuhkan vonis atau putusan kepada empat terdakwa

Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Bharada E tengah jalani sidang vonis Rabu 15 Februari 2023 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Empat terdakwa yang terseret dalam kematian mendiang Brigadir J dan sudah dijatuhi vonis oleh hakim, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Hasilnya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Awalnya Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa hukuman penjara seumur hidup

Namun dalam vonis hakim, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati

Untuk Putri Candrawathi, yang awalnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa, oleh hakim yang mengadili perkara istri Ferdy Sambo itu, vonis yang dijatuhkan naik jadi 20 tahun

Hakim juga putuskan vonis kepada Kuat Ma'ruf naik, dari delapan tahun jadi 15 tahun

Sedangkan Ricky Rizal, vonis yang dijatuhkan oleh hakim juga naik dari delapan tahun jadi 13 tahun

Lantas bagaimana dengan Bharada E ?

Nama Bharada E diduga merupakan eksekutor di balik kematian mendiang Brigadir J

Terbaru, penasihat hukum Bharada E buka suara jelang vonis hakim terhadap kliennya.

Mendiang Brigadir J diketahui meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri

Mendiang Brigadir J meregang nyawa usai mendapat tembakan di tubuhnya

Tembakan diduga dilepaskan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved