Berita Nasional Terkini
Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Nasib Bharada E?
Bagaimana vonis hakim? Bharada E tengah jalani sidang vonis Rabu 15 Februari 2023 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
TRIBUNKALTARA.COM - Majelis hakim yang mengadili kasus kematian mendiang Brigadir J sudah menjatuhkan vonis atau putusan kepada empat terdakwa
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Bharada E tengah jalani sidang vonis Rabu 15 Februari 2023 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Empat terdakwa yang terseret dalam kematian mendiang Brigadir J dan sudah dijatuhi vonis oleh hakim, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Hasilnya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Awalnya Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa hukuman penjara seumur hidup
Namun dalam vonis hakim, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati
Untuk Putri Candrawathi, yang awalnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa, oleh hakim yang mengadili perkara istri Ferdy Sambo itu, vonis yang dijatuhkan naik jadi 20 tahun
Hakim juga putuskan vonis kepada Kuat Ma'ruf naik, dari delapan tahun jadi 15 tahun
Sedangkan Ricky Rizal, vonis yang dijatuhkan oleh hakim juga naik dari delapan tahun jadi 13 tahun
Lantas bagaimana dengan Bharada E ?
Nama Bharada E diduga merupakan eksekutor di balik kematian mendiang Brigadir J
Terbaru, penasihat hukum Bharada E buka suara jelang vonis hakim terhadap kliennya.
Mendiang Brigadir J diketahui meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri
Mendiang Brigadir J meregang nyawa usai mendapat tembakan di tubuhnya
Tembakan diduga dilepaskan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/bharada-e-jalani-sidang-vonis-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)