Berita Nasional Terkini

Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Nasib Bharada E?

Bagaimana vonis hakim? Bharada E tengah jalani sidang vonis Rabu 15 Februari 2023 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Dalam tuntutan jaksa, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa

"Kami, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Terduga eksekutor di balik kematian mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa
Terduga eksekutor di balik kematian mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Reaksi Anak Ferdy Sambo Usai sang Ayah Dijatuhi Vonis Mati, Singgung Soal Kebahagiaan

Ronny menyebut kliennya sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.

Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh majelis hakim.

"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan pihaknya hanya mendoakan majelis hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo ini.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ungkapnya.

Untuk informasi, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya, Rabu (15/2/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari majelis hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 15 Feb. 2023, (agenda sidang) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved