Berita Nasional Terkini

Memasuki Masa Endemi Covid-19, Pelaku Perjalanan Tidak lagi Wajib Pakai Masker, Berlaku 9 Juni 2023

Memasuki masa transisi endemi Covid-19, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan baru.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Memasuki masa transisi endemi Covid-19, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan baru. 

Seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi Covid-19 suntuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras

“Surat edaran baru ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” demikian tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved