Berita Nasional Terkini
Memasuki Masa Endemi Covid-19, Pelaku Perjalanan Tidak lagi Wajib Pakai Masker, Berlaku 9 Juni 2023
Memasuki masa transisi endemi Covid-19, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan baru.
Editor:
Sumarsono
IST/tangkap layar
Memasuki masa transisi endemi Covid-19, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan baru.
Seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi Covid-19 suntuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras
“Surat edaran baru ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” demikian tandasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
Daftar Mutasi TNI 2025, Jenderal Eks Panglima Kostrad Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
17 Jenderal Baru di Angkatan Darat Usai Mutasi TNI 2025, Ada Eks Dansat 81 Kopassus |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.