Berita Kaltara Terkini
Tak Tahu Peruntukannya, Pemprov Kaltara Bakal Wajibkan Perusahaan Laporkan Kegiatan Program CSR
Pemprov Kaltara menyampaikan belum semua perusahaan yang beroperasi di Kaltara melaporkan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara menyampaikan belum semua perusahaan yang beroperasi di Kaltara melaporkan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibilty (CSR).
Menurut Gubernur Kaltara Zainal Paliwang pelaporan program dan kegiatan CSR oleh perusahaan kepada pemerintah sangat penting dilakukan.
Tujuannya agar program-program CSR yang dilaksanakan oleh perusahaan dapat terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Selama ini kita tidak ketahui kemana peruntukannya, dari puluhan perusahaan di Kaltara, paling hanya satu dua saja yang melaporkan program CSR-nya," kata Zainal Paliwang.
Baca juga: Kanwil Kemenag Sebut Jemaah Haji Tambahan Asal Kaltara Berangkat 21 Juni, Saifi: Siapkan Kesehatan
"Sehingga kita ingin program CSR ini bisa transparan dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Asisten II Setprov Kaltara bidang Perekonomian dan Pembangunan Bustan mengatakan Pemprov Kaltara kini memiliki sistem untuk melaporkan kegiatan dan program CSR perusahaan.
Sistem yang berbasis web dan aplikasi tersebut dinamakan Sibangku Tarawangan atau sinergi pembangunan Kaltara dengan Transparansi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Bustan mengatakan dengan adanya sistem tersebut maka perusahaan dapat memberikan pelaporan mengenai kegiatan dan program CSR yang telah dilakukan.
Diharapkan dengan pelaporan tersebut maka akan tercipta transparansi atas kegiatan-kegiatam CSR yang dilakukan perusahaan.
"Jadi sistem ini menjadi solusi terkait transparansi pelaksanaan CSR," kata Bustan.
"Karena dari ratusan perusahaan di Kaltara masih banyak perusahaan yang belum melaporkan program CSR," ungkapnya.
Menurut Bustan pelaporan kegiatan dan program CSR oleh perusahaan kepada pemerintah adalah hal yang wajib dilakukan.
Baca juga: Meriahkan Hari Bhayangkara, Turnamen Futsal Kapolda Kaltara Cup 2023 Bersama Media Berjalan Sukses
Pihaknya pun telah menyiapkan regulasi agar perusahaan dapat melakukan pelaporan tersebut secara konsisten.
"Pergubnya akan segera keluar, kalau sudah ada Pergubnya tentu wajib dilaporkan," ujarnya.
"Kalau misalnya nanti tidak ada pelaporan bakal ada sanksi administrasi. Selain itu kami juga akan publish perusahaan mana saja yang telah berkontribusi lewat program CSR-nya," tutur Bustan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Siapkan Dana Penelitian, Bappeda Litbang Kaltara Ngaku Habiskan Rp 2-3 Miliar Setiap Tahun |
![]() |
---|
Penyusunan RPJMD Kaltara 2025-2029, Pemprov Libatkan Kaum Disabilitas Melalui Program MENTARI |
![]() |
---|
RPJMD Tahun 2025-2029 Disepakati Tanpa Drama dan Interupsi, Segera Diusulkan Kemendagri |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Terus Kejar Pajak Bahan Bakar Bermotor, Penyumbang PAD Terbesar |
![]() |
---|
Perkara Tipikor BKJ Sudah Inkrah, DLH Kaltara Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.