Berita Nunukan Terkini

Napi Lapas Nunukan Meninggal di RSUD, Terdapat Luka Lebam di Sekujur Tubuh, Begini Kata Kalapas

Seorang Napi Lapas Kelas IIB Nunukan dikabarkan meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023), siang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Pihak keluarga almarhum Symasuddin Bin Millang sedang berunding mengenai tindakan outopsi dalam Ruang Semayam (kamar mayat) RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023), malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang Napi Lapas Kelas IIB Nunukan dikabarkan meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023), siang.

Belakangan diketahui Napi yang saat ini terbaring di kamar mayat RSUD Nunukan berjenis kelamin pria bernama Symasuddin Bin Millang (38).

Kabar meninggalnya Napi tersebut dibenarkan oleh Kalapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa.

"Ia betul. Diagnosa dokter meninggal dunia karena sakit ginjal," kata I Wayan Nurasta Wibawa kepada TribunKaltara.com, malam.

Baca juga: Warga Keluhkan Penimbunan di Jalan Lingkar, DPRD Nunukan Minta Stop Sementara Aktivitas Reklamasi

Wayan menjelaskan, pada Rabu (21/06/2023), pukul 08.30 Wita, almarhum sempat dirawat di klinik Lapas Nunukan dengan keluhan nyeri pada ulu hati.

"Almarhum saat itu susah untuk menelan makanan dan kadang terasa sesak di dada disertai dengan kondisi terdapat penumpukan cairan pad kedua kaki. Dari hasil pemeriksaan paramedis klinik didapatkan hasil WBP (warga binaan pemasyarakatan) tampak lemas mengeluh mual dan muntah sejak 5 hari," ucapnya.

Lebih lanjut Wayan sampaikan, kondisi WBP yang tidak membaik sehingga petugas paramedis klinik Lapas Nunukan membawa WBP ke Puskesmas Sedadap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"WBP sempat dilakukan pemeriksaan laboratorium sederhana dengan hasil laboratorium protein urin yang meningkat. Sehingga dicurigai mengalami penurunan fungsi ginjal. Lalu WBP dirujuk ke RSUD Nunukan," ujarnya.

Almarhum Symasuddin Bin Millang merupakan Napi kasus Narkoba yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.

"WBP sudah menjalani masa pidana selama 3 tahun penjara," tutur Wayan.

Wayan mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, bahwa almarhum akan dibawa kembali ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan.

"Kesimpulan tahap awal dari hasil pemeriksaan tim dokter RSUD Nunukan almarhum meninggal karena gagal ginjal stadium V," ungkapnya.

Terdapat Luka Lebam

Dari foto jenazah yang beredar dan informasi perawat Ruangan Cempaka tempat almarhum dirawat, terdapat sejumlah luka lebam di sekujur tubuh jenazah.

Almarhum Symasuddin Bin Millang diantar pegawai Lapas Nunukan ke RSUD pada Rabu (21/06/2023), siang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved