Berita Nasional Terkini
478 Narapidana Mati Menunggu Dieksekusi, Mayoritas Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Kementerian Hukum dan HAM RI ( Kemenkumham ) menyebut ada 478 narapidana yang divonis pidana mati menunggu dieksekusi.
Hanya saja, Ambeg tidak membeberkan alasan kenapa masih banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi tersebut.
Sebab kata dia, hal itu merupakan keputusan dari Kepala Lapas. Terakhir, kata dia eksekusi mati di Indonesia dilakukan terhadap narapidana Freddy Budiman dalam kasus narkotika yang menjeratnya.
Di sisi lain Ambeg menyebut akan ada 99 narapidana mati yang sudah inkrah dalam putusan pengadilan berubah masa hukumannya menjadi seumur hidup pada 2026 mendatang.
Menurut Ambeg, perubahan masa hukuman itu merujuk pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Terpidana Kasus Rudapaksa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Perjalanan Perkara Herry Wirawan
Ketetapan hukum itu kata dia bertepatan dengan berlakukan KUHP baru tersebut. Di mana, dalam pasal itu kata Ambeg berbunyi demikian.
Pasal 101, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana katun tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Berdasarkan pasal 101 tersebut kata Ambeg, ada puluhan narapidana mati yang masa tahanannya sudah melebihi 10 tahun.
"Artinya, kalau kita melihat ketentuan pasal 101 KUHP kita yang baru maka ada sekitar 99 orang yang memenuhi kriteria pasal 101," kata Ambeg.
Baca juga: Penyelundup 75 Kilogram Sabu dan 34.000 Pil Ekstasi di Makassar Divonis Hukuman Mati
Kata Ambeg, pengurangan hukuman bisa berlaku kata dia meski mengenyampingkan grasi atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada narapidana tersebut.
Sebab, jika merujuk pada filosofi atau rumusan norma pada pasal tersebut maka puluhan narapidana itu sudah memenuhi ketentuan.
"Nanti UU KUHP ini berlaku pada tahun 2026 maka berdasarkan pasal 101 ada sekitar paling tidak 99 narapidana yang otomatis pidana berubah menjadi seumur hidup," tukas dia.(tribun network/riz/dod)
Sosok Irjen Hengki, Kapolda Banten Hasil Mutasi Polri, 4 Kali jadi Kapolres |
![]() |
---|
Telegram Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftar Polisi Tinggalkan Polda Jambi |
![]() |
---|
Sosok Irjen Marzuki Ali Basyah, Kapolda Aceh Hasil Mutasi Polri, Akpol 1991 |
![]() |
---|
Sosok Dankorbrimob Komjen Imam Widodo Akpol 1989 Segera Pensiun, Siap-siap Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.