Berita Nasional Terkini
478 Narapidana Mati Menunggu Dieksekusi, Mayoritas Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Kementerian Hukum dan HAM RI ( Kemenkumham ) menyebut ada 478 narapidana yang divonis pidana mati menunggu dieksekusi.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM RI ( Kemenkumham ) menyebut ada 478 narapidana yang divonis pidana mati menunggu dieksekusi.
Para napi terpidana mati ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Y Ambeg Paramarta menyatakan keseluruhan narapidana itu hingga kini masih menunggu giliran untuk dieksekusi.
"Data terpidana mati di Indonesia, jumlahnya adalah 478 orang," kata Ambeg dalam sebuah acara di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Ambeg kemudian merinci jumlah narapidana berdasarkan kasus perkara yang dialaminya.
Mereka kebanyaan merupakan narapidana yang memiliki background kasus narkoba atau psikotropika.
Kemudian narapidana kasus pembunuhan hingga kasus perlindungan anak.
Baca juga: Sidang Putusan Perkara 47 Kg Sabu, Hakim PN Nunukan Vonis Hukuman Mati Dua Terdakwa, Ini Kata JPU
"Paling banyak itu kasusnya narkotika dan psikotropika itu ada 322 orang, kemudian pembunuhan itu 130 orang, kasus terkait terorisme 9 orang," beber Ambeg.
"Pencurian dan perampokan 13 orang sementara kasus perlindungan anak ini ada 4 orang, ini sumbernya dari direktorat jenderal pemasyarakatan," sambungnya.
Tak cukup di situ, Ambeg juga memerinci masa tahanan yang sudah dijalani oleh seluruh narapidana itu.
Kata dia, ada lebih dari 200 narapidana yang sudah mendekam di lapas selama 10 tahun lebih, namun belum juga dieksekusi.
Bahkan kata Ambeg, ada sekitar 13 orang yang masa tahanannya melebihi hukuman maksimal sebagaimana yang diatur dalam KUHP yakni 20 tahun penjara.
Baca juga: Vonis Hukuman Mati Kado Ultah ke-50 Ferdy Sambo, Berikut Tanggapan Jaksa Atas Putusan Hakim
"Mereka yang sudah menjalankan atau berada di Lapas sebagian terpidana dalam rentang waktu 0-5 tahun itu ada 224 orang, kemudian rentang waktu 6-10 tahun itu ada 155 orang," kata Ambeg.
"Sementara 11 sampai 15 tahun itu ada 52 orang, 16-20 tahun itu 34 orang, sementara 12 orang itu 20-25 tahun.
Dan kemudian ada 1 orang yang berada di lembaga Pemasyarakatan itu lebih dari 25 tahun jadi pastinya itu 28 tahun," sambungnya.
Hanya saja, Ambeg tidak membeberkan alasan kenapa masih banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi tersebut.
Sebab kata dia, hal itu merupakan keputusan dari Kepala Lapas. Terakhir, kata dia eksekusi mati di Indonesia dilakukan terhadap narapidana Freddy Budiman dalam kasus narkotika yang menjeratnya.
Di sisi lain Ambeg menyebut akan ada 99 narapidana mati yang sudah inkrah dalam putusan pengadilan berubah masa hukumannya menjadi seumur hidup pada 2026 mendatang.
Menurut Ambeg, perubahan masa hukuman itu merujuk pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Terpidana Kasus Rudapaksa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Perjalanan Perkara Herry Wirawan
Ketetapan hukum itu kata dia bertepatan dengan berlakukan KUHP baru tersebut. Di mana, dalam pasal itu kata Ambeg berbunyi demikian.
Pasal 101, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana katun tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Berdasarkan pasal 101 tersebut kata Ambeg, ada puluhan narapidana mati yang masa tahanannya sudah melebihi 10 tahun.
"Artinya, kalau kita melihat ketentuan pasal 101 KUHP kita yang baru maka ada sekitar 99 orang yang memenuhi kriteria pasal 101," kata Ambeg.
Baca juga: Penyelundup 75 Kilogram Sabu dan 34.000 Pil Ekstasi di Makassar Divonis Hukuman Mati
Kata Ambeg, pengurangan hukuman bisa berlaku kata dia meski mengenyampingkan grasi atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada narapidana tersebut.
Sebab, jika merujuk pada filosofi atau rumusan norma pada pasal tersebut maka puluhan narapidana itu sudah memenuhi ketentuan.
"Nanti UU KUHP ini berlaku pada tahun 2026 maka berdasarkan pasal 101 ada sekitar paling tidak 99 narapidana yang otomatis pidana berubah menjadi seumur hidup," tukas dia.(tribun network/riz/dod)
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.