Advertorial
Bupati Bulungan dan PT. Mitra Indah Lestari Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis
Bupati Bulungan Syarwani dan PT. Mitra Indah Lestari serahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan Desa Bumi Rahayu
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Badan Penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenegakerjaan atau BPJamsostek Cabang Bulungan secara simbolis menyerahkan Santunan Jaminan Kematian Pekerja rentan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Mitra Indah Lestari kepada 3 ahli waris pekerja rentan Desa Bumi Rahayu, Bulungan, Kalimantan Utara, Minggu (2/7/2023).
Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang undang.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea kelima, dinyatakan bahwa keadilan sosial diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan Sistem jaminan sosial tercantum dalam Pasal 34 UUD Amandemen keempat Tahun 2002.
Secara konseptual, jaminan sosial atau security act merupakan hak warga yang dilindungi oleh konstitusi.
Bupati Kabupaten Bulungan Syarwani, S.Pd,. M.Si bersama PT. Mitra Indah Lestari menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Kasiyatun, Kaminem dan Gassing.
Syarwani menyampaikan turut berduka atas meninggal dunia alm. Kasiyatun, almh. Kaminem dan alm. Gassing.
Baca juga: 64.104 Pekerja Rentan di Kaltara Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Gubernur Minta OPD Kawal
Sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian, Pemerintah Kabupaten Bulungan langsung datang menyerahkan santunan kematian di Desa Binai.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bulungan turut berduka cita, semoga dengan adanya santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal, serta anak yang tinggal tetap dapat melanjutkan pendidikan sehingga dapat bekerja dan membantu keluarga," katanya.
Syarwani menambahkan manfaat yang diterima oleh ahli waris dapat digunakan untuk berwirausaha agar keberlangsungan hidup tetap terjaga.
"Setiap profesi memiliki resiko masing-masing dan risiko seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja, oleh karena itu kami himbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK," ungkap Syarwani.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PT. Mitra Indah Lestari yang telah membantu memfasilitasi perlindungan pekerja rentan di sekitar perusahaan.
hal ini sesuai surat edaran Gubernur Kaltara di awal tahun terkait peran serta CSR dari perusahaan agar memberikan perlindungan pekerja-pekerja di sekitar perusahaan.
Dalam Kegiatan kali ini PT. Mitra Indah Lestari kembali berpartisipasi dan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR), dengan cara membayar iuran kepada 1.000 pekerja rentan desa binai dan desa sajau untuk terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, BPJAMSOSTEK saat ini terus mendorong seluruh pekerja untuk dapat perlindungan jaminan sosial.
Adanya dukungan dari Pemerintah, diharapkan perusahaan dapat berpartisipasi aktif menyisihkan dana CSR untuk perlindungan para pekerja rentan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.