Berita Tarakan Terkini

Modus Pinjam Gergaji, Pria di Tarakan Curi Mesin Kapal, Diamankan Polisi saat Sedang Terlelap

Satu orang warga Tarakan diamankan karena terlibat perkara pencurian. Kejadiannya terjadi pada 26 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WITA.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
AR (40) terduga pelaku pencurian mesin di Jalan Hasanuddin, tepatnya berlokasi di sungai sebelah Bandara Juwata Tarakan, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, pada 26 Juni 2023 lalu, saat digelandang ke Mako Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satu orang warga Tarakan diamankan karena terlibat perkara pencurian.

Kejadiannya pencurian terjadi, pada 26 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WITA.

Pelaku berinisial AR berusia 40 tahun diciduk usai dilaporkan korbannya karena mencuri mesin di Jalan Hasanuddin tepatnya berlokasi di sungai sebelah Bandara Juwata Tarakan pada 26 Juni 2023 lalu, Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan.

BB yang diamankan di antaranya satu unit mesin mobil merek Mitsubishi dalam keadaan terbongkar, kemudian satu unit pikap L300 dengan nopol KU 8902 GA.

Baca juga: Cek Jadwal Speedboat Reguler dari Tarakan Menuju Malinau Siang Ini, Berikut Pilihan Armadanya

Saat itu pemilik kapal selaku korban hendak mengecek kapalnya diparkirkan di Jalan Hasanuddin.

Namun setelah dilakukan pengecekan, kapal sudah bergeser dari tempat sebelumnya alias berpindah tempat.

“Pemilik kapal mengecek, salah satu mesinnya telah hilang. Korban menanyakan ke warga sekitar, saksi melihat yang mengambil seorang laki-laki berinsial AR. Saksi mengatakan pelaku meminjam gergaji milik saksi memotong mesin di kapal, alasannya sudah membeli dari korban, pelaku meminjam gergaji, kapal sudah dibeli,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Sabtu (8/7/2023).

Ia menjelaskan lebih jauh kronologis penangkapannya, pelaku diamankan Selasa (4/7/2023) pukul 17.00 WITA di rumahnya dalam kondisi tertidur.

“Satu unit mesin mobil ini setelah mengambil dari kapal, dibawa pakai mobil dibawa ke bengkel dan dibongkar mesin itu di bengkel. BB kedua, mobil pikap L300, nopol KU 8902 GA, ikut disita karena dipergunakan untuk membawa mesin tersebut dari kapal ke bengkel,” ujarnya.

Untuk pasal dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Pelapor sudah pernah menawarkan kepada tersangka dan juga sudah pernah mengecek kapal dua kali mendatangi TKP.

Baca juga: 7 Speedboat Reguler Siap Berlayar dengan Rute Nunukan-Tarakan Minggu 09 Juli 2023

“Dicek untuk dibeli alasannya pelaku ini berpura-pura ingin membeli, sekalian mengamati ada mesin di sana. Dua kali berpura-pura ingin membeli. Pekerjaan sehari-hari sebagai penjaga tambak, dan barang belum sempat dijual. Untuk kerugian Rp35 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved