Berita Nasional Terkini

Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang Mulai Diselidiki, Mahfud MD: Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun tak akan dibubarkan.

Editor: Sumarsono
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Minggu (21/11/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun tak akan dibubarkan.

Meski memiliki banyak kontroversi, Pemerintah mengakui para santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al Zaytun tidak ada masalah, sebaliknya justru baik.

Sementara, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pengasuh Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera diselesaikan aparat kepolisian.

"Al Zaytun sebagai pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7).

Meski demikian, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membina pondok pesantren tersebut.

Nantinya, pemerintah juga akan menyesuaikan kurikulumnya dan membina pemikiran keagamaannya agar tetap berjalan sesuai koridor undang-undang yang berlaku.

"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya.

Tetap Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," kata dia.

Baca juga: Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Senin Depan Bareskrim Polri Bakal Periksa Panji Gumilang

Selain itu, Mahfud mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan pengasuh Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera diselesaikan aparat.

Ia tak ingin polemik Al Zaytun selalu terjadi di momen menjelang Pemilu dari tahun ke tahun.

"Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang. Karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi," kata dia.

Hal senada dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Ikhsan Abdullah.

Ia mengatakan ponpes pimpinan Panji Gumilang itu hanya perlu diganti kepengurusannya saja.

"Ya jangan dibubarkan, diganti pengurusnya, yayasannya dibekukan, diganti pengurus baru dan pola pembinaan dikembalikan," kata Ikhsan.

Baca juga: Sunan Kalijaga Adukan Publik Figur Inisial R yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

Ikhsan mengatakan, Ponpes Al Zaytun juga perlu dilakukan reorientasi komitmen kebangsaan agar paparan nilai kebangsaan dari Negara Islam Indonesia atau paham yang salah bisa dibersihkan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved