Berita Nasional Terkini

Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang Mulai Diselidiki, Mahfud MD: Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun tak akan dibubarkan.

Editor: Sumarsono
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Minggu (21/11/2021) 

Selain itu, pemuka agama di Ponpes tersebut juga dilakukan pembinaan dan tidak sampai membubarkan lembaga pendidikan Al Zaytun sendiri.

Ikhsan menyebut MUI akan memberikan masukan terkait kurikulum yang dinilai memiliki permasalahan di Al Zaytun.

"Ke depan bagaimana pola pembinaan yang akan dilakukan kepada ma'had, institusi pendidikannya," ucap dia.

Pesantren Al Zaytun belakangan mendapat sorotan publik luas seiring dengan pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang dan sejumlah isu keagamaan lainnya.

Beberapa pihak menilai Al Zaytun diduga sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Buntut polemik ini, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Atas laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Baca juga: Makam Santri Tewas Dianiaya Seniornya di Ponpes Samarinda Dibongkar, Jasad Langsung Diautopsi

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Mahfud MD sendiri mempersilakan Bareskrim untuk melihat dan membuktikan sejauh mana dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang itu benar atau tidak.

"Al Zaytun sudah masuk penyidikan untuk masalah taruhlah penistaan agama biar dilanjutkan oleh Polri, Bareskrim sejauh mana itu benar," kata Mahfud MD.

Ia mengatakan lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, maka semestinya peristiwa seperti yang dilaporkan sudah terbukti, Bareskrim tinggal melihat siapa pelakunya.

"Karena sudah penyidikan mestinya peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa. Dan kita sudah menduga siapa sih pelakunya, kan disebutkan orang itu," katanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved