Berita Nasional Terkini

Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang Mulai Diselidiki, Mahfud MD: Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun tak akan dibubarkan.

Editor: Sumarsono
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Minggu (21/11/2021) 

Di sisi lain Mahfud mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang dilakukan Panji Gumilang.

Mahfud MD mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan.

Baca juga: Dituduh Mencuri, Santri 14 Tahun Tewas Dianiaya Seniornya di Ponpes Kawasan Samarinda Utara

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang.

Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud.

Ia menjelaskan dalam laporan yang disampaikan kepada Polri juga disampaikan beberapa dugaan tindak pidana.

Antara lain, yakni soal penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penggunaan dana BOS.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena UU yayasan, karena penggunaan dana BOS dan sebagainya itu.

Kkami sudah laporkan ke polisi, ke Bareskrim satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," ungkap Mahfud.(tribun network/abd/dod)

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved