Berita Nasional Terkini
Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang Mulai Diselidiki, Mahfud MD: Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun tak akan dibubarkan.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun tak akan dibubarkan.
Meski memiliki banyak kontroversi, Pemerintah mengakui para santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al Zaytun tidak ada masalah, sebaliknya justru baik.
Sementara, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pengasuh Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera diselesaikan aparat kepolisian.
"Al Zaytun sebagai pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7).
Meski demikian, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membina pondok pesantren tersebut.
Nantinya, pemerintah juga akan menyesuaikan kurikulumnya dan membina pemikiran keagamaannya agar tetap berjalan sesuai koridor undang-undang yang berlaku.
"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya.
Tetap Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," kata dia.
Baca juga: Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Senin Depan Bareskrim Polri Bakal Periksa Panji Gumilang
Selain itu, Mahfud mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan pengasuh Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera diselesaikan aparat.
Ia tak ingin polemik Al Zaytun selalu terjadi di momen menjelang Pemilu dari tahun ke tahun.
"Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang. Karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi," kata dia.
Hal senada dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Ikhsan Abdullah.
Ia mengatakan ponpes pimpinan Panji Gumilang itu hanya perlu diganti kepengurusannya saja.
"Ya jangan dibubarkan, diganti pengurusnya, yayasannya dibekukan, diganti pengurus baru dan pola pembinaan dikembalikan," kata Ikhsan.
Baca juga: Sunan Kalijaga Adukan Publik Figur Inisial R yang Diduga Lakukan Penistaan Agama
Ikhsan mengatakan, Ponpes Al Zaytun juga perlu dilakukan reorientasi komitmen kebangsaan agar paparan nilai kebangsaan dari Negara Islam Indonesia atau paham yang salah bisa dibersihkan.
Selain itu, pemuka agama di Ponpes tersebut juga dilakukan pembinaan dan tidak sampai membubarkan lembaga pendidikan Al Zaytun sendiri.
Ikhsan menyebut MUI akan memberikan masukan terkait kurikulum yang dinilai memiliki permasalahan di Al Zaytun.
"Ke depan bagaimana pola pembinaan yang akan dilakukan kepada ma'had, institusi pendidikannya," ucap dia.
Pesantren Al Zaytun belakangan mendapat sorotan publik luas seiring dengan pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang dan sejumlah isu keagamaan lainnya.
Beberapa pihak menilai Al Zaytun diduga sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Buntut polemik ini, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Atas laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Baca juga: Makam Santri Tewas Dianiaya Seniornya di Ponpes Samarinda Dibongkar, Jasad Langsung Diautopsi
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Mahfud MD sendiri mempersilakan Bareskrim untuk melihat dan membuktikan sejauh mana dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang itu benar atau tidak.
"Al Zaytun sudah masuk penyidikan untuk masalah taruhlah penistaan agama biar dilanjutkan oleh Polri, Bareskrim sejauh mana itu benar," kata Mahfud MD.
Ia mengatakan lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, maka semestinya peristiwa seperti yang dilaporkan sudah terbukti, Bareskrim tinggal melihat siapa pelakunya.
"Karena sudah penyidikan mestinya peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa. Dan kita sudah menduga siapa sih pelakunya, kan disebutkan orang itu," katanya.
Di sisi lain Mahfud mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang dilakukan Panji Gumilang.
Mahfud MD mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan.
Baca juga: Dituduh Mencuri, Santri 14 Tahun Tewas Dianiaya Seniornya di Ponpes Kawasan Samarinda Utara
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang.
Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud.
Ia menjelaskan dalam laporan yang disampaikan kepada Polri juga disampaikan beberapa dugaan tindak pidana.
Antara lain, yakni soal penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penggunaan dana BOS.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena UU yayasan, karena penggunaan dana BOS dan sebagainya itu.
Kkami sudah laporkan ke polisi, ke Bareskrim satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," ungkap Mahfud.(tribun network/abd/dod)
Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Sosok Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Hasil Mutasi Polri, Eks Pemburu KKB Papua |
![]() |
---|
Sosok Irjen Hengki, Kapolda Banten Hasil Mutasi Polri, 4 Kali jadi Kapolres |
![]() |
---|
Telegram Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftar Polisi Tinggalkan Polda Jambi |
![]() |
---|
Sosok Irjen Marzuki Ali Basyah, Kapolda Aceh Hasil Mutasi Polri, Akpol 1991 |
![]() |
---|
Sosok Dankorbrimob Komjen Imam Widodo Akpol 1989 Segera Pensiun, Siap-siap Mutasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.