Berita Tarakan Terkini

87 Kursi Dilaporkan Sempat Kosong, Dinas Pendidikan Tarakan Beber Syarat PPDB Mengacu Permendikbud

Pasca pelaksanaan PPDB di Kota Tarakan tingkat SD dan SMP, dilaporkan sebanyak 87 kursi yang sempat mengalami kekosongan khususnya tingkat SD.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Peserta PPDB di Kota Tarakan tahun 2023. 

Adapun untuk SD, lanjut Kamal, untuk usia enam tahun di tahun ini, jika mendaftar di tahun depan dinyatakan aman.

“Kalau di atas 9 tahun disarankan masuk paket. Lulus di atas 15 tahun tidak bisa masuk formal. Kalau daftar lambat lulus di atas 19 tahun. SMPN masuk usia maksimal 15 tahun,” terangnya.

Sehingga dalam permendikbud diwajibkan mengakomodir mereka pendaftar di atas usia 7 tahun ke atas.

Untuk usia tujuh tahun ke bawah, dari 5,6 tahun bisa berpotensi dapat diterima dengan keterangan psikolog.

Baca juga: Penumpang Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Senin Pagi Ini Sepi, Simak Jadwal Keberangkatannya

“Perlu dipahami kata dapat ini belum tentu diterima. Dalam arti ketika ada kuota kosong, buka kelas ada kosong, maka wajib diterima,” paparnya.

Ia melanjutkan, untuk SM, kemarin saat PPDB tidak menemui kendala atau gejolak seperti tahun-tahun lalu.

“Artinya semua bisa kita hadapi bersama. Dari 14 skeolah tadi sudah tidak ada masalah. Walaupun mungkin, masih adalah beberapa sekolah yang kuotanya tidak terpenuhi mungkin ada yang kurang. Kalau kelebihan, kelebihan itu sudah kita distribusikan kepada sekolah yang kurang. Akhirnua semuanya bisa masuk dan tertampung di sekolah negeri. Jadi saya perhatikan di lapangan, SMP tidak ada masalah,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved