Sabtu, 25 April 2026

Lowongan Kerja

BCA Syariah Membuka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi, Cek Persyaratan dan Cara Daftar

BCA Syariah buka lowongan kerja untuk tenaga berpengalaman di sejumlah posisi. Simak persyaratan apa saja yang dibutuhkan dan cara daftarnya

|
Editor: Hajrah
website bcasyariah.co.id
BCA Syariah buka lowongan kerja terbaru.Simak syaratnya. (website bcasyariah.co.id) 

TRIBUNKALTARA.COM- Bank BCA Syariah membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi.

Adapun posisi lowongan kerja yang tersedia antara lain Audit Internal, Relationship Officer, Customer Service Officer, Account Officer, dan Kepala Kantor Cabang Pembantu.

Untuk posisi lowongan kerja yang dibuka Bank BCA Syariah kali ini, diperuntukkan bagi calon pelamar yang memiliki pengalaman di bidangnya.

Jika tertarik, segera masukkan lamaran, karena pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 31 Juli 2023.

Perlu diketahui, BCA Syariah adalah bank hasil konversi dari akuisisi BCA pada tahun 2009 terhadap PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB).

Resmi beroperasi tanggal 5 april 2010, BCA Syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya akan layanan syariah.

Selengkapnya lowongan kerja Bank BCA Syariah.

Baca juga: Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Buka lowongan Kerja, Cek Posisi, Syarat hingga Cara Daftar

Audit Internal

Deskripsi pekerjaan:

- Melakukan audit baik secara umum maupun khusus atas indikasi adanya penyimpangan / fraud.

- Melakukan audit khusus atas komplain nasabah maupun pihak ketiga lainnya.

- Membantu melakukan audit khusus lainnya atas permintaan Direktur Utama dan Komite Audit.

- Menyusun laporan hasil audit baik umum maupun khusus serta secara berkala memonitor tindak lanjut penyelesaiannya.

- Membantu mengkoordinasikan dan menindaklanjuti permintaan data dan informasi terkait laporan audit baik dari pihak internal maupun dari pihak eksternal (BI, Audit Eksternal, Komite Audit, DPS, dll)

- Membantu memberikan rekomendasi dasar pengambilan keputusan oleh pihak manajemen dalam menangani, menyelesaikan dan melakukan tindakan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved