Komplotan Pencuri Alat Pertanian

Komplotan Pencuri di Sekolah Pertanian Malinau Libatkan Anak di Bawah Umur, Ditangani Unit PPA

Komplotan pencuri dengan pemberatan (curat) di Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Malinau melibatkan anak di bawah umur, sehingga ditangani Unit PPA

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio saat sesi tanya jawab pada rilis kasus pencurian di SMK SPP Malinau Utara, Kamis (20/7/2023) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Komplotan pencuri dengan pemberatan (curat) di Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Malinau melibatkan anak di bawah umur, sehingga ditangani Unit PPA Polres Malinau.

Saat ini tiga pelaku kasus pencurian di SMK Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Malinau Utara ditahan di Polres Malinau, Kamis (20/7/2023).

Dari tiga pelaku yang ditahan polisi, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur atau anak berhadapan hukum.

Mereka EB (17) dan NM (17). Sedangkan RM, pria berusia 19 tahun yang kini berstatus sebagai tersangka.

Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo kepada wartawan menerangkan hanya satu pelaku yang ditampilkan saat konferensi pers mengingat dua pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Malinau Ungkap Kasus Pencurian Alsintan, Tiga Pelaku Gasak Inventaris Sekolah

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pencurian barang inventaris di SMK SPP Malinau Utara sejak Mei 2023 lalu.

"Dua pelaku usianya masih di 17 tahun atau anak di bawah umur, sehingga hanya pelaku dewasa kami tampilkan dalam Konpres ini.

Ketiganya diduga melakukan pencurian barang inventaris di Sekolah Pertanian Malinau Utara," ujarnya kepada Wartawan, Kamis (20/7/2023).

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo  didampingi Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio merilis kasus pencurian alat pertanian melibatkan tiga pelaku di Mapolres Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (20/7/2023)
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo  didampingi Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio merilis kasus pencurian alat pertanian melibatkan tiga pelaku di Mapolres Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (20/7/2023) (Tribun Kaltara)

AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah kepada Satreskrim Polres Malinau tertanggal 11 Juli 2023.

Pelaku diduga membobol sekolah yang beralamat di RT 9 Malinau Seberang dan mengambil sejumlah inventaris sekolah.

Baca juga: Pelaku Pencurian Sapi Diamankan Polisi saat Tahlilan, Mengaku Selama Lima Tahun Tidak Digaji 

Mulai alat praktik berupa alat dan mesin pertanian atau Alsintan, dan barang-barang pelengkap pembelajaran, seperti proyektor dan printer.

"Untuk pelaku anak yang masih berusia 17 tahun ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Malinau.

Sementara tersangka RM telah ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malinau," Ungkapnya.

(*)

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved