Pencuri Sapi Ditangkap
Pelaku Pencurian Sapi Diamankan Polisi saat Tahlilan, Mengaku Selama Lima Tahun Tidak Digaji
Modus pelaku pencurian nekat mencuri sapi, karena tidak pernah digaji selama lima tahun bekerja mengurus sapi. Niatnya sapi dicuri akan dijual.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemilik sapi yang melaporkan pria inisial M yang telah mencuri sapi miliknya mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Hal ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko didampingi Kasi Humas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam, Rabu (14/6/2023).
“Kronologinya ditemukan, setelah beberapa hari dicari sapi tersebut, kemudian sapi tersebut ditemukan di Jalan Mangga Besar RT 11 Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, Tarakan, Kalimantan Utara di sebuah lahan yang penuh rumput,” terang Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko.
Selanjutnya dicari tahulah siapa pemilik sapi tersebut hingga akhirnya ada seorang laki-laki inisial R dan mengaku mendapatkan sapi tersebut dari terlapor (tersangka) M.
Adapun tersangka mengangkut sapinya menggunakan pikap Mitsubishi. Sapi itu diambil pada Januari 2022 lalu di gang jual kambing Jalan Sei Sesayap.
Baca juga: BREAKING NEWS Sempat Menghilang Setahun, Pelaku Pencurian Sapi Dibekuk Personel Polsek Tarakan Timur
“Jadi sudah dijual. Menurut keterangan tersangka jual Rp8 juta.
Setelah menjual, M melarikan diri satu tahun dari awal mula kejadian sampai 2023, bulan Mei terlapor inisial M kembali ke Tarakan, waktu hadiri tahlilan,” terangnya.
Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Dan mengakui sengaja mengambil sapi tersebut dengan maksud dimiliki dan dijual.
“Motif pelaku merasa disuruh pemilik sapi, almarhum saudara Y, sudah meninggal, orangtua dari pelapor, untuk mengurus sapi tersebut.
Setelah beberapa tahun merawat tidak diberi gaji atau upah merawat dan pelaku berniat memiliki dan menjual sapi itu,” paparnya.

Atas perbuatannya pasal disangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Pelaku sendiri belum memiliki catatan sebagai residivis.
“Keterangannya, pelaku ditahu kalau dicari, jadi tidak di Tarakan. Untuk gaji, keterangan pelaku tidak ada perjanjian per bulan digaji berapa.
Cuma mengaku tidak pernah diberi gaji atau upah sama almarhum pemiliknya. Pengakuannya lima tahun merawat sapi tersebut,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.