Berita Nasional Terkini

MA Terbitkan Surat Edaran Larang Pernikahan Beda Agama, Tak Bisa Tercatat di Dukcapil, MUI Apresiasi

Langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama didukung Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Editor: Sumarsono
Freepik
Ilustrasi - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama didukung Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penerbitan Surat Edaran MA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan.

Selain itu Surat Edaran MA ini menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. 

"Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan", ujar Niam di Jakarta yang dikutip Rabu (19/7).

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan sangat jelas menggambarkan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

"Dengan demikian, peristiwa pernikahan itu pada hakekatnya adalah peristiwa keagamaan," ujar dia.

Ia menuturkan, pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan pernikahan.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Begini Hukum Nikah Beda Agama Bagi Wanita Muslimah, Disebutkan dalam Alquran

"Kalau dalam Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan", tegas profesor bidang fikih ini.

Niam memaparkan, selama ini ada saja orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang. 

Sementara pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Selanjutnya,  Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang nikah. 

Dan dalam Islam, perkawinan beda agama itu terlarang.

"Jadi tidak ada celah untuk praktik pernikahan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE MA ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim.

Karenanya pelaku, fasilitator, dan penganjur nikah beda agama adalah melanggar hukum", tegas Niam.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dikonfirmasi mengenai Surat Edaran MA tersebut membenarkan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved