Ditangkap Polisi Usai Pulang Haji

Pulang Ibadah Haji Langsung Dijemput Polisi di Balikpapan, Kasat Reskrim Polres Nunukan: DPO TPPO

Seorang jemaah haji Nunukan dijemput Polres Nunukan bersama unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan, karena diduga terlibat dalam kasus TPPO.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO / AKP Lusgi Simanungkalit
Seorang jemaah haji yang berdomisili di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial Ad (52) dijemput LO Polres Nunukan bersama unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan Balikpapan Timur, pada Kamis (13/07/2023), pukul 22.00 Wita. 

"Kalau yang empat orang calon PMI kemarin per orang diminta 650 Ringgit Malaysia atau setara Rp2,1 juta.

Sistem upah yang digunakan tersangka selama ini, kadang minta sebelum diberangkatkan. Kadang juga potong gaji saat PMI sudah bekerja sebulan di Malaysia," ungkap Lusgi.

Baca juga: Harga Bawang di Tana Tidung Naik Jadi Rp 55 Ribu per Kg, Harga Cabai Rawit di KTT Justru Turun

Terhadap tersangka Ad dipersangkakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

"Ancaman pidana penjara antara 3-10 tahun," imbuh Lusgi.

Sekadar diketahui, ada 16 tersangka yang terjaring operasi Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan jajaran Polres Nunukan, sejak 6-22 Juni 2023.

Sementara itu ada sebanyak 233 calon PMI yang berhasil diselamatkan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved