Ditangkap Polisi Usai Pulang Haji

Pulang Ibadah Haji Langsung Dijemput Polisi di Balikpapan, Kasat Reskrim Polres Nunukan: DPO TPPO

Seorang jemaah haji Nunukan dijemput Polres Nunukan bersama unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan, karena diduga terlibat dalam kasus TPPO.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO / AKP Lusgi Simanungkalit
Seorang jemaah haji yang berdomisili di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial Ad (52) dijemput LO Polres Nunukan bersama unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan Balikpapan Timur, pada Kamis (13/07/2023), pukul 22.00 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang jemaah haji asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial Ad (52) dijemput LO Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan Balikpapan  pada Kamis (13/07/2023), pukul 22.00 Wita.

Ad yang baru saja pulang ibadah haji langsung dijemput Polisi di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan tersangka Ad merupakan buron atau DPO kasus TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) yang terungkap saat operasi Satgas TPPO Polri pada Juni 2023.

"Tersangka Ad kami jemput pada Jumat 14 Juli di Polsek Balikpapan Timur. Tersangka itu merupakan DPO TPPO," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Sabtu (22/07/2023), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Honorer Dinas PU Jadi Otak Korupsi Proyek Tanki Septik Rp3,6 M, Kejari Nunukan Beber Vonis Hakim

Menurut Lusgi, tersangka Ad sudah cukup lama terlibat dalam memfasilitasi calon PMI (pekerja migran Indonesia) untuk berangkat ke Malaysia secara ilegal.

Saat tersangka Ad berangkat ibadah haji, pengurusan calon PMI diserahkan kepada rekannya yang saat ini berada di Rutan Polres Nunukan.

"Sudah cukup lama tersangka Ad menjadi seorang calo.

Ada empat orang calon PMI asal Sulawesi yang dititipkan tersangka Ad kepada rekannya untuk difasilitasi masuk bekerja ke Malaysia secara ilegal, karena saat itu tersangka Ad sedang berangkat haji," ucapnya.

Dalam memfasilitasi calon PMI berangkat dan bekerja ke Malaysia, tersangka Ad melibatkan beberapa orang.

"Karena tersangka sudah cukup lama jadi calo, sehingga orang yang mau kerja ke Malaysia secara ilegal hubungi dia.

Kadang dia yang hubungi orang di Sulawesi untuk bantu mencarikan calon PMI," ujar Lusgi.

Saat calon PMI sudah tiba di Nunukan, tersangka Ad meminta rekannya untuk menjemput di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, calon PMI nginap dulu di rumahnya. Jadi ada semacam tempat penampungannya.

Kemudian nanti rekannya yang antar calon PMI ke Desa Bambangan untuk diseberangkan ke Tawau, Malaysia," tuturnya.

Lusgi beberkan upah yang diperoleh tersangka Ad dari memfasilitasi calon PMI bekerja secara ilegal ke Malaysia, cukup bervariasi.

"Kalau yang empat orang calon PMI kemarin per orang diminta 650 Ringgit Malaysia atau setara Rp2,1 juta.

Sistem upah yang digunakan tersangka selama ini, kadang minta sebelum diberangkatkan. Kadang juga potong gaji saat PMI sudah bekerja sebulan di Malaysia," ungkap Lusgi.

Baca juga: Harga Bawang di Tana Tidung Naik Jadi Rp 55 Ribu per Kg, Harga Cabai Rawit di KTT Justru Turun

Terhadap tersangka Ad dipersangkakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

"Ancaman pidana penjara antara 3-10 tahun," imbuh Lusgi.

Sekadar diketahui, ada 16 tersangka yang terjaring operasi Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan jajaran Polres Nunukan, sejak 6-22 Juni 2023.

Sementara itu ada sebanyak 233 calon PMI yang berhasil diselamatkan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved