Kembalikan Uang Negara
Honorer Dinas PU Jadi Otak Korupsi Proyek Tanki Septik Rp3,6 M, Kejari Nunukan Beber Vonis Hakim
Seorang mantan honorer Dinas PUPRPKPP Nunukan merupakan satu diantara 6 terpidana kasus korupsi pembangunan tanki septik sebesar Rp3.675.450.000.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mantan honorer Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara satu di antara 6 terpidana kasus korupsi pembangunan tanki septik senilai Rp3.675.450.000 (Rp3,6 miliar).
Mantan honorer bernama Mansur tersebut sempat mencuat ke publik, lantaran menjadi otak pengerjaan pembangunan tanki septik di beberapa desa di Nunukan.
Proyek yang akhirnya menimbulkan kerugian negara cukup fantastis itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 pada Dinas PUPRPKPP Kabupaten Nunukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Teguh Ananto beber peran masing-masing 6 terpidana kasus korupsi pembangunan tanki septik.
Baca juga: DPRD Nunukan Ajukan 2 Raperda Inisiatif, Berikut Penjelasan Wakil Ketua Bapemperda
Kuswandi (laki-laki), Direktur T. KCI di Jakarta Utara. Perannya.sebagai distributor pada kegiatan tahun 2018.
Mansur (laki-laki), mantan honorer pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan sebagai otak dari pengerjaan proyek pembangunan tanki septik.
Hj Mimi Astriani (perempuan) Direktur CV PA selaku supplier pada kegiatan tahun 2019.
Hj Yuliati (perempuan) sebagai Direktur CV. YGB, juga selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.
Dua terpidana lainnya yang merupakan ASN (aparatur sipil negara) Zukarnain (laki-laki) sebagai PPTK pada kegiatan tahun 2018 dan Eliasnie (perempuan) mantan Kabid PKP pada DPUPRPKP Nunukan, KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.
"Majelis hakim pengadilan Tipikor Samarinda sudah menjatuhkan pidana terhadap keenam terdakwa (saat ini terpidana) pada Rabu 7 Juni 2023," kata Teguh Ananto kepada TribunKaltara.com, Sabtu (22/07/2023), pukul 13.35 Wita.
Terdakwa Eliasnie terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidiair penuntut umum, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 subsider 2 bulan pidana kurungan.
Tak hanya itu, Eliasnie juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp634.483.333 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa Zukarnain terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.