Kembalikan Uang Negara

Honorer Dinas PU Jadi Otak Korupsi Proyek Tanki Septik Rp3,6 M, Kejari Nunukan Beber Vonis Hakim

Seorang mantan honorer Dinas PUPRPKPP Nunukan merupakan satu diantara 6 terpidana kasus korupsi pembangunan tanki septik sebesar Rp3.675.450.000.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.506.483.333, akibat tindak pidana korupsi pembangunan septic tank komunal dan individual, pada Kamis (20/07/2023), siang. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidiair penuntut umum, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 subsider 2 bulan pidana kurungan.

Termasuk membayar uang pengganti sejumlah Rp356.483.333 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Terdakwa Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair penuntut umum, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 2 bulan pidana kurungan.

Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp156.483.333 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terdakwa Mansur, Hj Mimi Astriani, dan Hj Yuliati terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair penuntut umum, dengan pidana penjara terhadap Mansur selama 3 tahun.

Mansur juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp478.000.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pemkab Nunukan Ajukan Dua Raperda, Berikut Penjelasan Wakil Bupati Hanafiah

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Sedangkan Hj Mimi Astriani dan Yuliati masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda untuk masing-masing terdakwa Rp100.000.000 subsidair 2 bulan pidana kurungan.

"Uang pengganti yang baru membayar terpidana Kuswandi, Hj Mimi, dan Hj Yuliati. Untuk terpidana lainnya masih kami tunggu. Sementara ini mereka tetap jalani pidana pokoknya," ungkap Teguh Ananto.

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved