Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Ajukan Dua Raperda, Berikut Penjelasan Wakil Bupati Hanafiah

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nunukan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
HO
Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda usulan Pemkab Nunukan dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, di DPRD Nunukan, belum lama ini.(HO/ Titus Prokopim Setkab Nunukan) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nunukan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ).

Dua Raperda tersebut telah disampaikan Wakil Bupati Nunukan Hanafiah dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, belum lama ini.

Adapun dua Raperda yang dimaksud adalah :

1. Raperda Kabupaten Nunukan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

2. Raperda Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042.

Menurut Wakil Bupati Hanafiah, dua Raperda yang diajukan Pemkab Nunukan memiliki landasan filosofis, yuridis, dan alasan sosiologis.

"Kami melaksanakan amanat Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sehingga mengharuskan pemerintah daerah untuk menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, Jumat (21/07/2023), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Wabup Nunukan Beri Tanggapan Terhadap Catatan dari 4 Fraksi DPRD, Hanafiah: Taat Bayar Pajak

Hanafiah mengatakan, Raperda tersebut merupakan re-strukturisasi jenis pajak dengan melakukan re-klasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak.

Yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Tujuannya itu untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak," ucapnya.

adv nunukan2
Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda usulan Pemkab Nunukan dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, di DPRD Nunukan, belum lama ini.(HO/ Titus Prokopim Setkab Nunukan)

Tak hanya itu, Hanafiah juga beberkan tujuan lainnya yakni menyederhanakan administrasi perpajakan. Sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.

Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Sekaligus juga mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan," tambahnya.

Selain dari restrukturisasi terhadap jenis pajak, penyederhanaan juga dilakukan terhadap jenis objek retribusi yang semula 32 jenis objek retribusi menjadi 18 jenis objek retribusi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved