Menyapa Nusantara

Kementerian Keuangan Siapkan Anggaran untuk Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih

Kemenkeu menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
KOPDES MERAH PUTIH - Ilustrasi aktivitas Koperasi Merah Putih di Kelurahan Selumit Kota Tarakan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan menyiapkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan menyiapkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi surat keputusan bersama (SKB) yang baru saja disepakati lintas kementerian dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Jakarta, Kamis.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan bahwa pendanaan untuk pembangunan kopdes itu akan bersumber dari APBN.

“Kami mendukung penuh dari dukungan APBN dan tentunya dari bentuk alokasi yang akan kami siapkan, entah dari transfer ke daerah atau dari belanja lainnya yang tentunya menjadi komitmen kami bersama,” kata Askolani.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih di Nunukan Kaltara Masih Alami Hambatan, DKUKMPP Beber Alasan

Dana tersebut akan digunakan untuk membangun gerai-gerai bisnis, pergudangan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menambahkan bahwa pembangunan fisik kopdes akan dikoordinasikan melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia menegaskan bahwa pendanaan bukan berasal dari skema kredit bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), melainkan dari dana desa yang dialokasikan oleh Kemenkeu.

“Pembangunan (fisik) ini berasal dari dana desa yang akan dialokasikan melalui Kementerian Keuangan dengan atas dasar dari Kementerian Desa dalam pengalokasiannya,” kata Rosan.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan bahwa SKB ini merupakan tahap awal, dan akan segera disusul dengan regulasi yang lebih tinggi sebagai payung hukum untuk menjelaskan secara rinci mekanisme pendanaannya.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan pembangunan fisik koperasi akan dimulai pada bulan ini. 

Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih bersama berbagai lembaga pendukung akan turun langsung ke desa dan kelurahan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.

“Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasi koperasi akan segera dimulai.

 Semoga semua proses diberi kelancaran dan kemudahan,” ujar Ferry.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bank-bank anggota Himbara juga diminta turut memodali pendirian koperasi untuk investasi dan modal kerja.

 

 

Baca juga: Dua Kopdes Merah Putih Resmi Beroperasi, Sediakan Produk Sesuai Kebutuhan Masyarakat 

 

(*)

(ANTARA/Shofi Ayudiana/Kamis 9 Oktober 2025)

 

 

 

Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved